ERA.id - Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP Partai Golkar Supriansa menyatakan, hingga saat ini belum menerima permintaan pendampingan hukum untuk Alex Noerdin.
Alex Noerdin menjadi tersangka kasus tindak pidana dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan (PDPDE Sumsel). Alex diketahui langsung ditahan Kejaksaan Agung (Kejangung).
"Sampai saat ini kami di Bakumham Golkar belum mendapatkan kabar baik dari pak Alex maupun dari keluarganya terkait permintaan pendampingan hukum dari Bakumham DPP Golkar," ujar Supriansa kepada wartawan, Jumat (17/9/2021).
Supriansa mengatakan, Partai Golkar bakal memberikan pendampingan hukum kepada Alex apabila diminta. Dia menyebut, siapa pun kader partai beringin yang meminta bantuan hukum akan selalu difasilitasi.
"Pada prinsipnya jika beliau meminta untuk didampingi maka tentu Bakumham akan menunjuk pengacara yang ada di Bakumham. Siapapun kader yang membutuhkan bantuan hukum di bakumham kita akan siapkan," kata Supriansa.
Terakhir, Supriansa berpesan agar Alex tambah menghadpi cobaan. Dia juga meminta seluruh pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Mari kita tetap mengedapankan asas praduga tak bersalah sampai lahirnya keputusan yang berkekuatan hukum tetap," kata Supriansa.
"Kita doakan semoga beliau tegar menghadapi cobaan yang berat ini," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejagung menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan, yang terjadi di tahun 2010-2019.
Pihak yang terseret yaitu Mantan Gubernur Sumatera Selatan dua periode Alex Noerdin (AN) dan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) sekaligus Komisaris PDPDE Muddai Madang (MM). Mereka berdua secara resmi ditetapkan sebagai tersangka, setelah menjalani pemeriksaan.