Pertemuan itu untuk membahas persoalan nasional yang muncul beberapa waktu belakangan, termasuk tindak terorisme yang terjadi di Mako Brimob dan Surabaya.
Terpantau sejak pukul 09.00 WIB, sejumlah Sekjen dan Ketua Fraksi parpol datang ke rumah dinas Wiranto. Di antaranya, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristyanto, Ketua Fraksi Partai Hanura Nurdin Tampubolon, Ketua DPP Partai Golkar Happy Bone Zulkarnaen, Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani, Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristyanto, Sekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Kadir Karding, serta Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni.
"Ada undangan dari Pak Hasto, para sekjen parpol dan ketua fraksi berbicara tentang kejadian beberapa hari ini mulai dari Mako Brimob dan ledakan bom yang terjadi, " kata Sekjen PSI Raja Juli Antoni di lokasi.
Dia mengatakan, pertemuan ini akan membahas kesepakatan politik dalam menyikapi persoalan tersebut, serta pembahasan revisi undang-undang anti-terorisme yang sekarang belum selesai.
"Saya kira ini mungkin kesepakatan tokoh politik. Saya merasa ini melampaui politik, ini kemanusiaan. Kita tunggu apa yang disampaikan," ujar dia.
Baca Juga : Jokowi Akan Keluarkan Perppu Anti-Terorisme
(Infografis/era.id)
Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk masalah terorisme. Sebab, revisi undang-undang nomor 15 tahun 2003, hingga kini belum rampung. Undang-undang ini perlu dikebut karena Polisi butuh payung hukum dalam penindakan kasus terorisme.
"Kalau nantinya di bulan Juni, di akhir masa sidang, ini belum segera dikeluarkan, saya akan keluarkan Perppu," kata Jokowi di Jakarta, Senin (14/5/2018).
Revisi UU ini sedang digarap DPR sejak Februari 2016, setelah adalah terjadi bom Thamrin pada 2016. Namun, hingga kini, revisi ini belum kelar.
Tapi, saat ini DPR memasuki massa reses. DPR baru bersidang pada 18 Mei nanti, hingga Juni nanti. Presiden pun meminta DPR menyelesaikan ini sesegera mungkin.
Baca Juga : Jokowi Minta DPR Segera Selesaikan RUU Anti-terorisme
"Saya minta DPR dan kementerian terkait yang berhubungan dengan Revisi UU tindak pidana terorisme yang sudah kita sampaikan pada Februari untuk segera diselesaikan dalam masa sidang berikut, 18 Mei yang akan datang, karena ini merupakan payung hukum yang penting bagi aparat, polri untuk bisa menindak tegas dalam pencegahan atau tindakan," kata dia.
Kemarin, Kapolri Jenderal Tito Karnavian meminta bantuan agar diberikan payung hukum dalam penindakan aksi terorisme. Sebab, undang-undang yang sekarang tidak bisa membuat polisi menindak pelaku teror sebelum melakukan aksinya. Padahal, polisi punya data tentang pelaku teror, tapi tidak bisa melakukan penangkapan.
"Itu akan lebih mudah bagi kita. Kita mohon dukungan teman-teman DPR jangan terlalu (lama), korban sudah berjatuhkan, negara butuh power yang lebih," ujar dia.