"Surat diantar staf. Saya masih rapat tim bencana alam antisipasi kewaspadaan khususnya erupsi Gunung Agung," kata Khofifah, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (27/11/2017).
Khofifah sudah mendapat cukup dukungan untuk maju pada Pilkada Jatim 2018 setelah mengantongi rekomendasi dari Partai Demokrat dan Partai Golkar. Figur yang akan mendampingi Khofifah adalah Emil Dardak, Bupati Trenggalek.
Rekomendasi Demokrat dan Golkar membuat Khofifah-Emil mendapat dukungan 24 kursi di DPRD Jatim dan memenuhi ambang batas pencalonan.
Dalam UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Bupati, Wali Kota, dan Gubernur (UU Pilkada) tidak tercantum kewajiban bagi menteri ataupun wakil gubernur untuk mundur jika maju sebagai calon kepala daerah.
Aturan dalam Pasal 7 ayat 2 UU Pilkada menyebutkan, pihak yang harus mengundurkan diri saat maju dalam pilkada adalah kepala daerah yang mencalonkan di daerah lain, anggota DPR, DPRD, DPD, anggota TNI-Polri, PNS, Kepala Desa atau Lurah, jabatan dalam BUMN dan BUMD.
Adapun Wakil Presiden Jusuf Kalla pernah menyindir Khofifah yang berpolitik pada hari kerja sebagai Mensos. Sementara Juru Bicara Presiden Johan Budi mengatakan, Khofifah tidak bisa merangkap sebagai menteri bila sudah mencalonkan pada Pilkada Jatim.