ERA.id - Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan tengah menjadi sorotan.
Pernyataan Arteria yang meminta Jaksa Agung Agung Sanitiar Burhanuddin untuk memecat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) karena menggunakan bahasa Sunda saat rapat, menuai kritik.
Presiden Kongres Pemuda Indonesia, Pitra Romadoni Nasution menilai bila pernyataan Arteria Dahlan yang meminta Kejati Jabar dipecat karena berbahasa Sunda telah menyinggung RAS dan antar golongan.
Maka kata pengacara ini, ulah politisi PDIP itu dinilai sudah masuk ke ranah pidana. Hal tersebut sudah layak untuk dipolisikan.
“Kalau unsurnya menyinggung RAS dan antar golongan, dengan dasar kebencian bisa jadi (itu pidana),” kata Pitra, Rabu (19/1/2022).
Kendati demikian, lanjut Pitra, pihak belum punya rencana untuk membawa ulah Arteria itu ke ranah hukum.
Namun pihaknya tetap menunggu pengaduan dari orang Sunda yang tak terima dengan ulah Arteria.
“Iya bisa jadi (kita akan laporkan ke polisi) kalau ada pengaduan orang Sunda ke kita,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama Jaksa Agung pada Senin (17/1), Arteria sempat menyinggung seorang Kajati yang menggunakan bahasa Sunda dalam suatu rapat kerja. Dia lantas meminta Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk memecat Kajati tersebut.
"Ada kritik sedikit Pak JA, ada Kajati pak, dalam rapat, dalam Raker itu ngomong pakai bahasa Sunda. Ganti pak itu. Kita ini Indonesia pak," tegas Arteria.
Menurutnya, jika ada Kajati yang menggunakan bahasa daerah saat rapat akan menimbulkan ketakutan pada orang lain. Sebab, tidam semua orang memahami bahasa yang digunakan.
"Nanti orang takut, kalau pakai bahasa Sunda ini orang takut, ngomong apa, sebagainya. Kami mohon yang seperti ini dilakukan tindakan tegas," kata Arteria.
Pernyataan Arteria kemudian menuai kritikan, salah satunya dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.