Sebelum memasuki ruang rapat, Menkumham Yasona Laoly mengatakan optimismenya tentang penyelesaian RUU ini. Pembahasan ini alot mengenai definisi terorisme.
Meski demikian, Yasonna yakin, rapat kali ini tidak menempuh sistem pengambilan suara untuk memilih definisi terorisme. Dia yakin, semua fraksi setuju dan bermusyawarah untuk memutuskan terkait hal tersebut.
"Musyawarah. Enggak ada berubah. Itu hampir sama aja," katanya, di Gedung DPR, Kompleks Senayan, Jakarta, Kamis (24/5/2018).
Menurut Yasonna, tidak ada frasa yang menyulitkan untuk mengambil keputusan pada malam ini. Bahkan, dia merasa optimis bahwa RUU Teroisme akan bisa diparipurnakan besok, Jumat (25/5/2018).
“Insya Allah. Kita lihat nanti. Tenang aja. Enggak ada (voting),” tutupnya.
Seperti diketahui, bahwa dalam rapat panitia kerja DPR dan panitia kerja pemerintah, kemarin, Rabu (23/5/2018) belum memutuskan definisi mana yang akan digunakam antara alternatif I atau alternatif II.
Menurut Wakil Ketua Pansus Supiadin menegaskan bahwa hingga saat ini hanya dua fraksi yang tidak setuju untuk menggunakan definisi terorisme alternatif II yakni PDI Perjuangan dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Definisi terorisme ini terpecah jadi dua. Pertama, definisi terorisme versi pemerintah yakni terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional.
Kedua, terorisme adalah perbuatan yg menggunakan kekerasan atau ancaman yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.