Tak Mau Buru-Buru Sahkan RUU PPRT, Ketua DPR RI: Apakah Sudah Urgent?

| 01 Nov 2022 20:00
Tak Mau Buru-Buru Sahkan RUU PPRT, Ketua DPR RI: Apakah Sudah Urgent?
Puan Maharani (Dok Antara)

ERA.id - Ketua DPR RI Puan Maharani mengaku tak mau terburu-buru mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai usul inisitif DPR RI.

Menurut dia, perlu ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum RUU PRT disahkan sebagai usulan inisiaitif DPR RI dalam rapat paripurna.

"Tentu saja akan kita lihat dulu masukan dan keinginan dari publik. Apakah ini sudah menjadi suatu hal yang sudah urgent?" kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/11/2022).

Dia menyatakan jika suatu RUU terlalu terburu-buru disahkan sebagai usul inisiatif DPR RI tanpa pertimbangan yang jelas, maka hanya akan menjadi sia-sia.

Bahkan sangat mungkin RUU yang sudah menjadi usul inisiatif DPR RI, pembahasannya mandek di tengah jalan.

"Daripada kita terburu-buru, kemudian memasukan satu undang-undang dalam Prolegnas (Program Legislasi Nasional) kemudian mandek di tengah jalan," kata Puan.

Sebaliknya, jika sudah mempertimbangkan masukan dari publik, melakukan sosialisasi, maka suatu RUU akan lebih mudah dibahas dan dipastikan lancar tanpa kendala.

Oleh karena itu, pimpinan DPR RI perlu melihat dulu RUU yang ada. Apakah memang sudah pantas masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas atau tidak, termasuk RUU PPRT.

"Jadi, nanti akan kami lihat dulu, apakah setiap komisi atau Baleg sudah menyelesaikan terkait RUU yang memang jadi prioritas dalam Prolegnas atau belum. Sehingga kita bisa mengedepankan undang-undang secara berkualitas," papar Puan.

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya mengatakan, pihaknya sudah menggelar rapat pleno RUU PPRT sejak 2020 untuk diteruskan ke Rapat Paripurna DPR RI dan disahkan menjadi usul inisiatif DPR RI.

Namun, hingga saat ini RUU PPRT tak kunjung disahkan sebagai usul inisiatif DPR RI.

"Penyusunannya sudah selesai di Baleg, dan sudah disepakati, tinggal diparipurnakan sebagai hak inisiatif DPR, dikirim ke pemerintah," kata Willy.

Ia menambahkan bahwa mereka masih menunggu keputusan pimpinan DPR. Menurutnya, seharusnya para pimpinan tidak perlu khawatir tidak mendapat dukungan. "Toh pemerintah hari ini sudah buat gugus tugas. Nah, harusnya pimpinan DPR cukup arif dan bijaksana melihat kode keras dari pemerintah seperti itu," ujar Willy. "Harusnya itu tinggal diparipurnakan saja."

Rekomendasi