Perpres Anti-terorisme Diterbitkan Setelah Lebaran

| 25 May 2018 14:16
Perpres Anti-terorisme Diterbitkan Setelah Lebaran
Menkumham Yasonna H Laoly. (Jafriyal/era.id)
Jakarta, era.id - Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan RUU Anti-terorisme jadi UU Anti-terorisme. Pengesahan itu dilakukan pada rapat paripurna DPR lewat mekanisme musyawarah mufakat, Jumat (25/5/2018). 

Setelah ini, pemerintah akan membuat Perturan Presiden (Perpres) untuk aturan hukum turunannya. Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menargetkan Perpres itu selesai setelah Lebaran tahun ini.

Baca Juga : Tanpa Interupsi, RUU Anti-terorisme Disahkan DPR

"Segera (diterbitkan perpres), habis Hari Raya lah. Tentu kan membuat Perpresnya melibatkan beberapa stakeholder," ujar  di Kompleks Parlemen, DPR, Jakarta, Jumat (25/5/2018).

Nantinya, Perpres tersebut berfungsi menerjemahkan bentuk Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang ada di dalam undang-undang itu. 

Kemudian, Perpres itu juga menerangkan unsur yang harus dipenuhi untuk melibatkan TNI dalam pemberantasan tindak pidana terorisme. Seperti, definisi skala ancaman dan kondisi wilayah. 

Yasonna pun memastikan Perpres tersebut akan melengkapi fungsi seluruh stake holders dalam operasi tindak pidana terorisme.

"Yang pasti Kemenhan, Menkopolhukam, Kementrian Hukum dan HAM, Panglima TNI, Polri, BNPT, dan juga yang lain-lain. Nanti kita atur di Perpresnya kita dengar dulu semua. Kita juga nanti konsul ke teman-teman di DPR lah ya," lanjut Yasona.

Baca Juga : DPR dan Pemerintah Sepakati RUU Anti-terorisme

Hari ini, Jumat (25/5/2018), sebanyak 10 fraksi di DPR telah menyepakati untuk memilih opsi kedua untuk definisi terorisme dalam undang-undang terorisme. Opsi itu menerangkan, motif politik, motif ideologi dan gangguan keamanan dimasukkan dalam definisi terorisme.

"Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif politik, ideologi, atau gangguan keamanan," bunyi definisi terorisme yang disepakati 10 fraksi di DPR bersama pemerintah.

Dengan disepakatinya definisi terorisme dalam revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, maka TNI resmi bisa ikut tangani terorisme ya, karena dalam definisi terorisme ada frasa 'gangguan keamanan' selain 'motif ideologi dan motif politik' bunyi definisi terorisme yang disepakati 10 fraksi di DPR.

Rekomendasi