ERA.id - Draft Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme beredar luar. Draft Perpres ini rencananya akan dikonsultasikan dalam waktu dekat ke DPR untuk mendapatkan persetujuan.
Hal ini sesuai dengan penjelasan Pasal 43I ayat (3) UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang.
"Koalisi menilai draft Perpres pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme ini bermasalah secara formil dan materiil," kata Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra kepada wartawan, Rabu (7/1/2026).
Secara formil, Ardi menyebut Pasal 43I UU Nomor 5 Tahun 2018 yang mengatur tentang pelibatan TNI melalui Perpres, sejatinya bertentangan dengan Pasal 4 TAP MPR Nomor VII/2000, yang menegaskan perbantuan TNI dalam tugas keamanan harus diatur dengan UU. Pun demikian ditegaskan di dalam ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 10 UU TNI.
"Oleh karena itu, pengaturan pelibatan TNI dalam penanggulangan tindak pidana terorisme melalui Perpres adalah hal yang keliru dan inkonstitusional," tuturnya.
Secara materiil atau substansi, Koalisi menilai draft Perpres tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme berpotensi membahayakan demokrasi, HAM, dan prinsip negara hukum. Sebab, kewenangan TNI yang luas dan tidak jelas membuka ruang penyalahgunaan di luar kepentingan pemberantasan terorisme.
"Draft tersebut juga berisiko mendorong praktik pelabelan terorisme terhadap kelompok masyarakat kritis, sehingga menjadi ancaman serius bagi gerakan masyarakat sipil, termasuk mahasiswa dan buruh," jelasnya.
Ardi menilai draft Perpres tersebut merupakan penegasan penguatan kewenangan rezim untuk membangun politik ketakutan bagi masyarakat.
Sebab, pada draft Perpres itu juga ditemukan perluasan peran TNI yang terlampau karet dan eksesif. Hal ini dapat dilihat dari pengaturan fungsi militer dalam mengatasi aksi terorisme yang mencakup fungsi penangkalan, penindakan dan pemulihan, yakni pada Pasal 2 ayat (2) di dalam draft Perpres tersebut .
Pelaksanaan fungsi penangkalan mencakup berbagai kegiatan, termasuk operasi intelijen, teritorial, informasi, dan “operasi lainnya”, serta dirumuskan tanpa penjelasan yang memadai. Frasa "operasi lainnya" bersifat sangat karet dan multitafsir, sehingga berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan politik kekuasaan dan mengancam kebebasan sipil serta demokrasi.
TNI dinilai mesti tak terlibat dalam fungsi-fungsi penangkalan dan pemulihan karena sejatinya peran TNI merupakan alat pertahanan negara, bukan penegakan hukum.
Fungsi-fungsi tersebut semestinya dijalankan oleh lembaga sipil seperti BIN untuk penangkalan, serta Kementrian Agama, Kementerian Pendidikan, BNPT dan kementerian/lembaga lainnya terkait untuk pemulihan termasuk rekonstruksi dan rehabilitasi.
"Peran TNI seharusnya dibatasi pada bantuan penindakan terorisme yang mengancam kedaulatan negara," ucapnya.
Perbantuan kepada aparat keamanan sipil atau penegak hukum dikatakan Ardi hanya dilakukan dalam situasi khusus (darurat), pilihan terakhir (last resort), dan dilakukan melalui Keputusan Presiden.
"Pemberian kewenangan penangkalan dan penindakan secara mandiri kepada TNI berpotensi menimbulkan tumpang tindih (overlapping) kewenangan dengan penegak hukum dan membahayakan HAM, juga bertentangan dengan Pasal 30 UUD 1945."
Imparsial juga menyoroti persoalan serius terkait transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum di institusi TNI. Jika dalam pelaksanaan penangkalan atau penindakan terjadi pelanggaran HAM, pertanggungjawaban hukum tentu akan sulit ditegakkan, mengingat belum tuntasnya agenda reformasi peradilan militer.
Padahal menurutnya reformasi tersebut merupakan mandat TAP MPR Nomor VII/2000 dan UU TNI sendiri. Makanya, bila TNI dilibatkan dalam penindakan terorisme di dalam negeri, Perpres harus secara tegas mengatur bahwa TNI tunduk pada peradilan umum, dan disertai langkah nyata Presiden untuk merevisi UU Peradilan Militer.
"Pemberian kewenangan luas kepada TNI tanpa mekanisme akuntabilitas yang memadai merupakan cek kosong yang sangat berbahaya bagi hak asasi manusia, negara hukum dan demokrasi," ujarnya.
Selain itu, Koalisi menilai draft Perpres ini berpotensi menimbulkan persoalan serius bagi penegakan hukum dan perlindungan HAM di Indonesia.
Dengan dalih pemberantasan terorisme, TNI yang bukan aparat penegak hukum diberi kewenangan melakukan penindakan secara langsung di dalam negeri. Padahal, militer pada dasarnya dilatih untuk menghadapi perang, bukan untuk menjalankan fungsi penegakan hukum.
"Pemberian kewenangan penindakan terorisme secara langsung kepada TNI berisiko merusak sistem peradilan pidana sebagaimana diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan KUHAP, sehingga meningkatkan risiko terjadinya pelanggaran HAM," katanya.
Tugas militer dalam mengatasi terorisme, katanya, seharusnya ditunjukkan khusus untuk menghadapi ancaman terorisme di luar negeri, seperti pembajakan kapal/pesawat Indonesia di luar negeri, operasi pembebasan warga negara Indonesia di luar negeri.
"Militer tidak perlu memiliki kewenangan penangkalan dan penindakan untuk mengatasi terorisme di dalam negeri yang dilakukan secara langsung sebagaimana diatur dalam perpres ini," tandasnya.