KSAD Jenderal Dudung Akui Brigjen Junior Ditahan: Dia Melakukan Kegiatan di Luar Tugas Pokoknya

| 22 Feb 2022 10:14
KSAD Jenderal Dudung Akui Brigjen Junior Ditahan: Dia Melakukan Kegiatan di Luar Tugas Pokoknya
Brigjen Junior Tumilaar (Tangkapan layar)

ERA.id - Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI Dudung Abdurachman mengakui Birgjen TNI Junior Tumilaar ditahan oleh Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspom AD).

Jenderal Dudung menyatakan Junior ditahan lantaran berindak tanpa perintah dan mengatasnamakan staf khusus KSAD untuk membela rakyat.

Menurut Dudung, Junior juga melakukan kegiatan di luar tugas pokoknya.

"Setiap Prajurit itu kalau melaksanakan tugas pasti atas perintah atasan dan ada surat perintahnya, nah dia tanpa perintah dan mengatasnamakan staf khusus Kasad utk membela rakyat. Itu bukan kapasitasnya dia sebagai satuan kewilayahan seharusnya Babinsa sd Kodim yg melakukan kegiatan tsb," jelas Dudung Abdurachman kepada wartawan pada Selasa (22/02/2022).

"Staf khusus Kasad apabila keluar harus seijin Kasad, tapi dia bertindak mengatasnamakan membela rakyat padahal bukan kewenangan ybs," jelas Dudung.

Sebelumnya, Staf Khusus KSAD Brigjen Junior Tumilaar ditahan di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Disebut-sebut penahanan itu dilakukan karena membela warga Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Bogor karena mengalami penggusuran bangunan oleh PT Sentul City.

Saat di dalam tahanan pun, Junior meminta  agar dirinya dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto karena sakit GERD.

Tags :
Rekomendasi