2 Polisi Penembak Laskar FPI Dituntut 6 Tahun, Abu Janda: Jika Dipenjara Karena Membela Diri, Negara Kalah oleh Terorisme

| 23 Feb 2022 11:14
2 Polisi Penembak Laskar FPI Dituntut 6 Tahun, Abu Janda: Jika Dipenjara Karena Membela Diri, Negara Kalah oleh Terorisme
Permadi Arya (Tangkapan layar)

ERA.id - Pegiat media sosial Permadi Arya atau yang akrab disapa Abu Janda mengkritik tuntutan yang diberikan terhadap dua polisi penembak anggota laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Menurut Abu Janda, jika petugas polisi tersebut dipenjara karena membela diri dan membela negara, maka negara kalah oleh terorisme.  

"kalau sampai petugas dipenjara karena dia sedang membela diri dan membela negara.. artinya negara kalah oleh terorisme 👎," jelas Abu Janda melalui akun Instagramnya pada Rabu (23/02/2022).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut enam tahun penjara terhadap dua nggota polisi yang menembak mati laskar FPI.

Kedua polisi tersebut yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella.

Menurut jaksa, dua polisi itu menembak empat dari enam laskar FPI.

Rekomendasi