Abu Janda Kirim Karangan Bunga ke Pengadilan untuk 2 Anggota Polisi Penembak Laskar FPI: Harusnya Diberi Penghargaan bukan Dikriminalisasi

| 24 Feb 2022 10:30
Abu Janda Kirim Karangan Bunga ke Pengadilan untuk 2 Anggota Polisi Penembak Laskar FPI: Harusnya Diberi Penghargaan bukan Dikriminalisasi
Tangkapan layar Instagram Permadi Arya

ERA.id - Pegiat media sosial Permadi Arya atau yang akrab disapa Abu Janda mengirim karangan bunga ke Pengadilan Jakarta Selatan sebagai bentuk dukungan terhadap dua anggota polisi yang menembak laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Di akun Instagramnya, Abu Janda mengunggah karangan bunga berlatarbelakang warna merah dengan tulisan warna putih.

Karangan bunga yang telah tiba di pelataran tersebut bertuliskan "2 Polisi penembak teroris harusnya diberi penghargaan bukan dikriminalisasi".

Permadi Arya juga menyematkan namanya sendiri di karangan bunga tersebut.

Dia yakin karangan bunga itu mewakili perasaan banyak orang yang menolak polisi tersebut dikriminalisasi.

"FPI organisasi teroris. Munarman beraliran ISIS. petugas nembak teroris kok malah dituntut? bela negara kok mau dipenjara? saya yakin papan bunga ini mewakili uneg2 banyak orang yang silent majority. KAMI MENOLAK PAHLAWAN DIKRIMINALISASI. jangan lemahkan aparat yang sedang melindungi rakyat 🙏," jelas Abu Janda.

Dia juga berharap agar pesannya bisa dibaca oleh hakim dan jaksa yang masih memiliki nurani.

"Papan bunga sudah tiba di pelataran Pengadilan tempat dua pahlawan sedang diadili karena dosa mereka membela negara dan bangsa dari terorisme 😢 DIADILI KARENA MELAWAN TERORISME!! 😓 semoga dibaca pak hakim dan jaksa, dan semoga masih punya nurani 🙏," jelas Abu Janda pada Rabu (23/02/2022).

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum menuntut enam tahun penjara terhadap dua nggota polisi yang menembak mati laskar FPI.

Kedua polisi tersebut yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella.

Tags :
Rekomendasi