Dalami Kasus e-KTP, KPK Panggil Paulus Tanos

| 06 Jun 2018 11:07
Dalami Kasus e-KTP, KPK Panggil Paulus Tanos
Gedung KPK. (Tasya/era.id)
Jakarta, era.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Sandipala Arthapura, Paulus Tannos serta anaknya Catherine Tannos sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Perusahaan ini termasuk dalam konsorsium PNRI bersama beberapa perusahaan lainnya.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka IHP (Irvanto Hendra Pambudi) dan MOM (Made Oka Masagung)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan saat dikonfirmasi, Rabu (6/6/2018).

Perusahaan tersebut mendapatkan keuntungan dari proyek pengadaan e-KTP ini mencapai Rp145.851.156.022. Itu baru dari satu perusahaan saja, sementara dia juga punya perusahaan lain yang ikut dalam proyek e-KTP, yaitu PT Mega Lestari Unggul selaku holding PT Sandipala Artha Putra yang mendapatkan keuntungan sebesar Rp148.863.947.122.

Namun, sebagai informasi, Tanos dan anaknya menetap di Singapura. Sehingga belum diketahui pasti apakah keduanya akan hadir dalam pemeriksaan yang telah dijadwalkan saat ini.

Selain memanggil Paulus Tannos, KPK juga memanggil beberapa orang lainnya untuk menjadi saksi bagi Irvanto dan Made Oka. Mereka adalah Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, Anggota DPR RI Tamsil Linrung, Dirut PT Trisakti Mustika Graphika She Ming Mintardja Wiliusa, Dirut PT Data Aksara Matra Aditya Aryadi Soeroso, Dirut PT Karsa Wirautama Winata Cahyadi, Karyawan Swasta Meliyanawati, Dirut Perum Percetakan Negara Republik Indonesia Isnu Edhi Wijaya serta anggota DPR Azis Syamsudin yang kemarin meminta pemanggilan ulang.

Dalam kasus ini korupsi e-KTP, mantan Ketua DPR Setya Novanto telah dijatuhi pidana penjara selama 16 tahun karena disebut telah memperkaya diri sendiri. Ia menerima aliran uang sebesar 7,3 juta dolar AS dari proyek bernilai Rp5,9 triliun ini melalui koleganya, Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi yang merupakan keponakannya. 

Rekomendasi