Kesaksian Andi Narogong Sebut Keuntungan Proyek e-KTP

| 30 Nov 2017 17:42
Kesaksian Andi Narogong Sebut Keuntungan Proyek e-KTP
Terdakwa korupsi e-KTP, Andi Narogong memberi kesaksian saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/11/2017). (zakiyah/era.id)
Jakarta, Era.id - Hakim Ketua, Jhon Halasan Butarbutar memimpin sidang lanjutan kasus korupsi KTP Elektronik yang mengagendakan mendengar keterangan saksi-saksi. Hari ini, Hakim Jhon menghadirkan kesaksian terdakwa Andi Agustinus atau Andi Narogong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Jhon menanyakan, apakah kabar yang menyebutkan kasus e-KTP telah merugikan negara sebanyak Rp. 2,3 Triliun? Andi menjawab, bahwa hal itu benar adanya. Sebagaimana menurutnya proyek tersebut telah merugikan negara sebanyak 10 persen. 

Andi juga mengaku, bahwa selaku konsorsium, Andi bersama rekannya yang lain seperti Anang Sugiana Sudihardjo, Paulus Tanos, Johannes Marliem dan lainnya telah mengambil keuntungan pada proyek tersebut sebanyak 10 persen.

Ia menyadari, tak seharusnya keuntungan proyek tersebut diambil bersama rekannya yang lain. "Ada, kami menyimpulkan 10 persen kerugian negara. Tapi kalau katanya konsorsium tidak boleh ambil untung berarti 20 persen kerugian negara,"ucap Andi, Kamis (30/11/2017).

Megaproyek e-KTP yang menggunakan anggaran negara sebesar Rp5,9 triliun ikut menyeret nama Ketua DPR Setya Novanto. Diduga, Novanto yang menjembatani korupsi massal proyek tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun.

Di kesempatan berbeda, Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah pernah menyebutkan bahwa Ketua Umum DPR RI, Setya Novanto tidak merugikan negara atas kasus korupsi yang menimpanya, hal itu menurut Fahri karena KPK tidak dapat merincikan di mana letak kerugian negara yang dituduhkan kepada Novanto.

Tags :
Rekomendasi