ERA.id - Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) Tingkat Sulawesi Selatan dipusatkan di Desa Wisata Rammang-Rammang, Salenrang Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros, Sabtu (19/03/2022).
Peringatan PHPSN ini dihadiri Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion (P3E) Sulawesi dan Maluku, Darhamsyah, Kadis Lingkungan Hidup Provinsi Sulsel, A Hasbi, Kepala Balai TN Babul, Kepala Balai Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) dan Sejumlah Kepala Daerah lingkup Pemkab Maros.
Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion (P3E) Sulawesi dan Maluku mengingatkan semua pihak, persoalan sampah harus menjadi perhatian utama. Upaya penanganan dan pengelolaan sampah harus melibatkan seluruh komponen masyarakat meliputi Pemerintah baik pusat mau pun daerah, pihak akademisi, aktivis lingkungan, komunitas pemerhati lingkungan, kalangan dunia usaha, asosiasi profesional dan bahkan individu.
Bupati Maros HAS Chaidir Syam selaku tuan rumah penyelenggaran peringatan HPSN Tingkat Provinsi Sulsel kali ini menyampaikan terima kasih atas dipilihnya Rammang-Rammang sebagai lokasi peringatan HPSN, di mana poin clean atau bersih pada tempat wisata akan menjadi perhatian utama pemerintah.
Selain itu, Bupati juga menyampaikan, saat ini sementara dilakukan Pembahasan Ranperda Pengelolaan Sampah dimana hal ini merupakan satu bentuk upaya pemerintah daerah dalam mengolah dan meminimalisir sampah atau limbah di tengah masyarakat.
Menurut dia, jika sampah yang dihasilkan masyarakat semakin banyak, maka hal itu bukan menunjukkan keberhasilan pemerintah. Namun, pemerintah bisa dianggap berhasil jika sampah yang ada bisa dikelola dan didaur ulang sebelum tiba ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
"Ke depannya kita akan memaksimalkan fungsi Bank Sampah sehingga bernilai ekonomis dan ikut berkontribusi pada upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat," kata dia.
Bupati mengungkapkan, pihaknya terus mendorong kerja sama dari pemerintah desa untuk bahu membahu mewujudkan pembangunan desa yang peduli terhadap lingkungan hidup dan tangguh menghadapi ancaman bencana dengan mengembangkan dan mengintegrasikan konsep Transfer Anggaran Kabupaten Berbasis Ekologi (TAKE) dalam kebijakan pengalokasian Alokasi Dana Desa atau ADD dimana Kabupaten Maros menjadi yang pertama di Sulsel menerapkan konsep ini.