Tak Terima FPI Dibilang Punya Senjata, Novel Bamukmin 'Semprot' Kuasa Hukum Penembak Laskar FPI: Anda Beragama atau Tidak?

| 31 Mar 2022 14:22
Tak Terima FPI Dibilang Punya Senjata, Novel Bamukmin 'Semprot' Kuasa Hukum Penembak Laskar FPI: Anda Beragama atau Tidak?
Novel Bamukmin dan Henry Yosodiningrat. (Foto: YouTube/Karni Ilyas Club)

ERA.id - Wasekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212, Novel Bamukmin membantah peryataan Koordinator Tim Penasihat Hukum penembak laskar FPI, Henry Yosodiningrat yang menyebut pengawal Habib Rizieq Shihab dibekali senjata saat insiden di KM 50 Tol Cikampek.

"Laskar FPI itu mengahalang-halangi mobil anggota polisi, membacok mobil, menembak dengan sejata laras pendek, memecahkan kaca mobil. Laskar FPI menyerang, kemudian anggota polisi bernama Fikri Ramadhan dicekik. Ini jaksa dalam dakwaannya, kemudian dipukul, dirampas senjatanya," kata Henry dalam wawancara di kanal YouTube Karni Ilyas Club, kemarin.

Menanggapi itu, Novel membantah bahwa laskar FPI memiliki senjata. Sebab dalam kartu tanda anggota (KTA) FPI dilarang keras membawa senjata tajam, apalagi senjata api.

Ia juga menyebut banyak kejanggalan dalam persidangan maupun proses hukum yang tidak sesuai dengan fakta.  

"Saya pernah menjadi laskar (FPI) itu tidak diperbolehkan untuk membawa senjata tajam," kata Novel.

"Fakta ada senjata. Anda bilang dalam KTA nggak boleh bawa senjata. Faktanya ada," bantah Henry yang langsung merespons pernyataan Novel Bamukmin.

"Saya lagi ngomong sebentar. Faktanya banyak yang nggak setuju (dengan fakta persidangan). Yang hak dan batil emang nggak ketemu. Anda punya akhlak nggak? Anda beragama?" ujar Novel.

"Kau jangan tanya saya beragama atau tidak!" gertak Henry seraya menunjuk Novel.

Henry lantas menjelaskan bahwa yang terbukti adalah fakta di dalam persidangan bukan di luar persidangan. Ia lantas menantang pihak-pihak yang tidak setuju dengan keputusan pengadilan untuk menuntut para ahli yang mengungkap fakta persidangan.

"Dalam fakta persidangan mereka terbukti melakukan perbuatan menghilangkan nyawa, tapi sesuai aturan hukum pembelaan terpaksa terhadap serangan yang dekat dan mengancam keselamatan. Kalo senjata ini tidak dipertahankan, kalau itu (Laskar FPI) tidak ditembak. Maka orang ini (Polisi) akan mati, itu tidak boleh dipidana," kata Henry.

"Saya ingatkan jangan lagi tanya 'Anda beragama atau tidak'. Belum tentu kita ini. Saya nggak pakai baju begitu aja (gamis), meskipun saya berhak pakai baju seperti yang kau pakai," tambah dia.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan vonis bebas kepada Brigadir Polisi Satu (Briptu) Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua (Ipda) Mohammad Yusmin Ohorella terdakwa kasus unlawful killing terhadap anggota FPI.

Hakim mengatakan bahwa perbuatan Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella tidak dapat dikenai pidana karena masuk dalam kategori pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas.

Rekomendasi