Pelaku pertama berinisial TNF alias Kubil. Saat diamankan polisi, ia kedapatan membawa 100 butir diduga ekstasi. Di rumah Kubil, polisi menemukan 402 butir diduga ekstasi berlogo superman. Kubil ditangkap di Jalan Seni Budaya Raya, Grogol, Jakarta Barat pada Selasa (28/11/2017).
"Di dalam rumahnya, kita geledah. Kita dapati ekstasi lebih banyak lagi. Kita mendapatkan 585 ekstasi. Mereknya ada dua. 183 butir warna biru logo angka 8, 402 butir warna merah logo Superman," ujar Kasubdit 1 Ditnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, Rabu (29/11/2017).
Usai menggeledah rumah Kubil di Jalan Jelambar IX, Grogol, Jakarta Barat, polisi menangkap RA alias Panjul. Panjul ditangkap di Pom Bensin, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat.
"TKP 3 kita dapati tersangka berinisial RA alias Panjul. Kita mendapatkan 200 butir happy five," lanjut Calvijn.
Kubil dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2, UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kubil terancam terancam hukuman seumur hidup. Sementara itu, Panjul dijerat Pasal 60 ayat 1 huruf c subsider pasal 62 UU No 5 Tahun 1997 tentang psikotropika. Panjul terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah.