Sandiaga Minta Masyarakat Awasi KJP Plus Tunai

| 08 Jun 2018 14:08
Sandiaga Minta Masyarakat Awasi KJP Plus Tunai
Wagub DKI Jakarta Sandiaga Uno (Foto: Yohanes/era.id)
Jakarta, era.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno meminta masyarakat ikut mengawasi penyaluran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Pasalnya, berbeda dengan KJP sebelumnya, KJP Plus memungkinkan penerimanya menarik dana bantuan secara tunai.

Jika sebelumnya KJP non-tunai diawasi dengan pengecekan mutasi transaksi debit, pengawasan KJP Plus akan lebih sulit lantaran hanya dilakukan berdasarkan pembukuan.

"Jadi kita ingin semuanya mengawasi. Masyarakat sekitarnya mengawasi. Jangan sampai porsi tunai ini malah dipakai untuk hal-hal yang konsumtif," kata Sandiaga usai berziarah ke makam keluarga pahlawan di TPU Karet Bivak, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (8/6/2018).

Sandiaga mengklaim, KJP Plus tunai merupakan jawaban Pemprov DKI atas aspirasi masyarakat yang membutuhkan dana tunai untuk keperluan siswa bersekolah.

Oleh karena itu, pemerintah dengan tegas meminta kejujuran dari para pemegang KJP Plus, termasuk para vendor.

Jika terjadi penyelewengan anggaran KJP Plus, Sandiaga mengimbau, masyarakat bisa melaporkan penyelewengan itu ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Baca Juga: Sandiaga Ziarah ke Makam Pahlawan Sambil Selfie

Sebelumnya, pemprov DKI menyalurkan KJP Plus bagi 124.969 penerima baru dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan siswa lama yang baru mengajukan permohonan KJP Plus untuk tahun ajaran 2018-2019.

Adapun besaran dana yang disalurkan melalui KJP Plus adalah Rp250.000 dan Rp100.000 per bulan untuk siswa SD. Kemudian, Rp300.000 dan Rp150.000 per bulan untuk siswa SMP. Lalu, Rp420.000 dan Rp200.000 per bulan untuk siswa SMA.  Serta, Rp450.000 dan Rp200.000 per bulan untuk siswa SMK.

Sementara itu, Rp300 ribu dan Rp150 ribu per bulan untuk peserta Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), serta Rp1 juta 800 ribu per semester dan Rp150 per bulan untuk peserta Lembaga Kursus Pelatihan (LKP).

Penyaluran KJP Plus tunai sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2018, yang menyebut perubahan sistem pencairan dana dilakukan untuk memudahkan peserta KJP Plus memanfaatkan bantuan. Bantuan dana tunai ini dapat digunakan oleh siswa untuk ongkos perjalanan ke sekolah dan uang saku.

Rekomendasi