Persiapan Fredrich Hadapi Sidang Pleidoi

| 08 Jun 2018 14:59
Persiapan Fredrich Hadapi Sidang Pleidoi
Fredrich Yunadi, terdakwa obstruction of justice e-KTP (Foto: Agatha/era.id)
Jakarta, era.id - Terdakwa merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP Fredrich Yunadi telah menyiapkan amunisi dalam nota pembelaannya (pleidoi). Pleidoi yang rencananya akan setebal 1.200 halaman itu ia sebut akan menguak kepalsuan dan rekayasa dalam tuntutan JPU KPK terhadapnya.

"Pembelaan itu terpaksa menjadi panjang lebar, karena dalam surat tuntutan kami menemukan pemalsuan dan rekayasa yang dilakukan JPU," kata Fredrich di hadapan Majelis Hakim, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (8/6/2018).

Baca Juga : Penyesalan Bimanesh Meladeni Permintaan Fredrich Yunadi

Selain itu, Fredrich juga akan menampilkan video-video yang telah ia rekam secara utuh sejak awal mula persidangannya hingga saat ini. Fredrich menuturkan, JPU KPK tidak mungkin bisa mengelak kebohongan mereka lewat video tersebut.

"Nanti kami lampirkan dengan bukti rekaman. Jadi, kami lampirkan rekaman selama sidang, untuk membuktikan apa yang ditulis dalam tuntutan itu kalau di rekaman bilang tidak tahu, jaksa bilang dalam tuntutan tahu," tuturnya.

"Saya kan rekam video dari awal sampai akhir. Itu jadi salah bukti bahwa penuntut umum adalah bohong," tambahnya.

Selain dua hal itu, Fredrich juga menyebut akan menanggapi seluruh tuntutan dari JPU KPK setebal 573 halaman secara mendetail. Ia menambahkan akan melampirkan foto-foto pendukung dalam berkas pleidoinya.

"Saya harus analisa satu per satu. Kalau satu halaman saya analisa satu halaman, kan berarti sudah 573 juga halaman kan? Kalau satu halaman saya analisa dua halaman, kan berarti seribu lebih. Saya juga akan menaruh foto-foto," kata dia.

Baca Juga : Fredrich Dituntut 12 Tahun Penjara

Namun, berkas itu baru bisa digunakan oleh Fredrich pada Jumat (22/6/2018), karena hingga saat ini dia baru merampungkan 602 halaman dari rencana 1.200 halaman pleidoi tadi. Ini pula yang menyebabkan persidangannya hari ini harus ditunda.

Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa Fredrich Yunadi sudah merekayasa perawatan Setya di RS Medika untuk menghalangi penyidikan KPK. Fredirich diduga bekerja sama dengan dokter RS Medika Bimanesh Sutardjo yang didakwa merekayasa diagnosis medis Setya Novanto.