Bawaslu Koordinasi dengan Polisi Soal Baliho SARA di Medan

| 08 Jun 2018 21:36
Bawaslu Koordinasi dengan Polisi Soal Baliho SARA di Medan
Ilustrasi (era.id)
Jakarta, era.id - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan menginstruksikan kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk berkoorsinasi dengan kepolisian terkait adanya baliho yang berunsur SARA di Medan.

"Kami sudah minta ke Bawaslu Sumatera Utara sana untuk koordinasi dengan kepolisian," ujar Abhan di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (8/6/2018).

Kata Abhan, Bawaslu tidak bisa memproses baliho itu. Sebab, dalam baliho itu tidak terdapat muatan kampanye.

"Kalau didekati dengan peraturan norma hukum dan UU pilkada, baliho itu memang enggak masuk ranah kami. Kajian UU Pilkada kami tidak bisa menjerat hal tersebut," sebutnya.

Meski demikian, lanjut Abhan, kepolisian setempat dapat melakukan tindakan apabila hal tersebut terbukti mengganggu ketertiban umum. 

"Polisi yang memang menjaga keamanan, kalau memang dipandang mengganggu ketertiban umum, saya kira polisi bisa melakukan tindakan. Jadi ini ranah kepolisian, bukan Bawaslu, karena di undang-undang pilkada enggak masuk," tuturnya.

Diketahui, terpasang baliho di depan Masjid Al-Jihad di Jalan Abdullah Lubis, Medan. Terpasangnya baliho tersebut menjadi peebincangan karena berisikan imbauan umat Islam tak memilih calon pemimpin nonmuslim. Untuk memperkuat tulisan di baliho itu, dibubuhkan juga beberapa surat yang ada di Alquran.

Rekomendasi