ERA.id - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Gibran meminta Tim Kampanye Daerah (TKD) Kepulauan Riau (Kepri) untuk mencabut laporan polisi terhadap Ketua Bawaslu Batam dan Ketua Bawaslu Kepri terkait pencopotan baliho Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
“Makanya ini kami minta kepada mereka untuk cabut yang di kepolisian,” kata Wakil Komandan Echo (Hukum dan Advokasi) TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman kepada wartawan di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta Selatan, Kamis (4/1/2023) dikutip dari Antara.
Menurut Habib, TKD Kepri merasa pemasangan baliho pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 itu di ikon “Welcome to Batam” tidak menyalahi aturan karena telah mengantongi surat dari KPU.
“Mereka merasa secara hukum benar karena ada surat KPU yang menyatakan lapangan welcome (Welcome to Batam, red.) itu bisa dipakai, tetapi kami melihat itu kan akhirnya menimbulkan kegaduhan, ya,” kata dia.
Selain itu, Habib menyebut persoalan demikian seharusnya ditindaklanjuti melalui Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Ya kita kalau soal pemilu ini jangan ke polisi lah, ke DKPP saja kalau tidak berkenan,” imbuh Habib.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kepri Zulhadril Putra, Selasa (2/1), menjelaskan bahwa pemasangan baliho Prabowo-Gibran di ikon “Welcome to Batam” tidak sesuai aturan zona pemasangan alat peraga kampanye.
Hal itu disampaikan Zulhadril menanggapi TKD Prabowo-Gibran Kepulauan Riau yang melaporkan dirinya selaku Ketua Bawaslu Kepri dan Ketua Bawaslu Kota Batam Itoloha Gaho atas dugaan perusakan baliho di monumen “Welcome to Batam”.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada hari Senin, 13 November 2023, menetapkan tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.
Hasil pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 pada hari Selasa, 14 November 2023, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.
KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.