Wali Kota Blitar Resmi Ditahan KPK Terkait Kasus Suap

| 09 Jun 2018 10:07
Wali Kota Blitar Resmi Ditahan KPK Terkait Kasus Suap
Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi. (Tasha/era.id)
Jakarta, era.id - Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar resmi menjadi tahanan KPK setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tujuh jam. Ia keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, sekitar pukul 01.35 WIB.

Orang nomor satu di Kota Blitar ini pun memilih bungkam saat menghadapi pertanyaan awak media. Saat keluar Samanhudi Anwar didampingi dengan beberapa pengawal tahanan dan penasehat hukumnya.

Ia terus berjalan menuju mobil tahanan yang telah terparkir di depan gedung. Menurut kuasa hukumnya, kliennya itu akan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan dalam pemeriksaan tersebut Samanhudi diklarifikasi oleh penyidik terkait beberapa peristiwa yang diketahuinya.

Baca Juga : PDIP akan Pecat Wali Kota Blitar dan Bupati Tulungagung

"Setelah pukul 18.35 itu tentu kita lakukan pemeriksaan. Tadi penyidik sudah menyampaikan beberapa informasi awal tentang hak dari tersangka, karena itu kewajiban yang harus kita sampaikan dan klarifikasi awal juga dilakukan terkait peristiwa beberapa hari ini, yang diketahui oleh tersangka," jelas Febri.

"Yang pasti pemeriksaan sebagai tersangka sedang dilakukan dan proses administrasi lain juga akan dilakukan dalam tidak terlalu lama, semoga," sambungnya.

Sebagai informasi, setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) KPK lantas menetapkan enam orang sebagai tersangka. Adapun dalam perkara di Kota Blitar KPK menetapkan Wali Kota Blitar sebagai tersangka penerima suap dari seorang kontraktor Susilo Prabowo. Suap itu diterimanya melalui seorang perantara yaitu Bambang Purnomo.

Baca Juga : Wali Kota Blitar Serahkan Diri ke KPK

Dari operasi senyap itu KPK juga kemudian menetapkan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo yang juga diduga menerima suap dari Susilo Prabowo. Selain Bupati Tulungagung, lembaga antirasuah ini juga menetapkan Agung Prayitno selaku swasta, dan Sutrisno (SUT) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung.

Selain menetapkan tersangka, KPK juga menyita sejumlah barang bukti, yaitu uang dalam pecahan rupiah Rp100 ribu dan Rp50 ribu sejumlah Rp2,5 miliar beserta bukti transaksi perbankan, dan catatan proyek.

Rekomendasi