Nekat Beroperasi Saat Bulan Ramadan, Puluhan Tempat Hiburan Malam di Bekasi Disegel

| 17 Apr 2022 05:08
Nekat Beroperasi Saat Bulan Ramadan, Puluhan Tempat Hiburan Malam di Bekasi Disegel
Ilustrasi (Foto: Antara)

ERA.id - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menyegel puluhan tempat hiburan malam (THM) yang masih nekat beroperasi meski telah diimbau untuk menghentikan sementara aktivitasnya untuk menghargai Bulan Suci Ramadhan.

"Kegiatan kami melakukan razia dan melakukan penindakan kepada usaha THM yang masih membandel buka di bulan puasa," kata Kasi Wasdal Satpol PP Kabupaten Bekasi Windhy Mauly di Bekasi, Sabtu.

Dia menjelaskan penutupan dengan menyegel tempat hiburan malam dilakukan dalam rangka menindaklanjuti laporan sejumlah masyarakat yang merasa terganggu atas aktivitas hiburan malam tersebut.

"Banyak tokoh masyarakat maupun lembaga keagamaan yang mengadukan ke pemerintah daerah sehingga dini hari tadi kami lakukan razia," katanya.

 Petugas Satpol PP Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menyegel salah satu tempat hiburan malam di wilayahnya saat razia petugas di Bulan Ramadhan, Sabtu (16/4) dini hari. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).

Razia yang dilakukan petugas diawali dengan penyisiran sejumlah THM yang berada di kawasan Ruko Thamrin Lippo Cikarang dilanjutkan ke area Tol Cikarang Barat.

"Kami terpaksa menjatuhkan sanksi berupa penyegelan terhadap 21 THM yang melanggar aturan operasional di Bulan Ramadan," ucapnya.

Windhy mengaku kegiatan penyegelan sempat mendapatkan perlawanan dan penolakan dari salah satu oknum keamanan hingga berimbas kericuhan dan nyaris terjadi baku hantam antara petugas dengan oknum pihak keamanan.

Kericuhan sendiri terjadi saat salah satu oknum keamanan tempat hiburan malam tidak terima tempat kerjanya disegel petugas.

"Hampir semua kita lakukan penyegelan baik di kawasan Ruko Thamrin maupun tempat lain seperti di samping pintu tol Cikarang Barat maupun beberapa tempat lain," katanya.

Windhy juga memastikan bahwa petugas tidak akan segan memberi sanksi apabila pengelola tempat hiburan malam masih nekat membuka usahanya.

"Kami tidak tebang pilih karena memang sudah peraturan pemerintah dengan dilarangnya pemilik tempat hiburan malam membuka usahanya di Bulan Suci Ramadhan," katanya.

Dia berharap dengan penyegelan ini, aktivitas ibadah masyarakat khususnya Umat Muslim di Kabupaten Bekasi dapat berjalan dengan lancar dan khusuk tanpa ada gangguan maupun kebisingan dari tempat hiburan malam.

Rekomendasi