Nekat Layani Tamu, Diskotek Top 10 di Jakbar Disegel Satpol PP

| 02 Oct 2020 15:33
Nekat Layani Tamu, Diskotek Top 10 di Jakbar Disegel Satpol PP
Diskotek Top10 (Dok. Satpol PP)

ERA.id - Diskotek Top 10 di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat masih nekat beroperasi di tengah aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. 

Akibatnya, Satpol PP DKI Jakarta pun mengambil tindakan tegas dengan menyegel tempat hiburan tersebut.

Bahkan, saat didatangi petugas, tempat hiburan tersebut masih melayani tamu. Beberapa orang wanita pun masih bekerja hingga Jumat dini hari. 

"Maka dari itu kami segel beberapa alat musik di lounge, bar dan keseluruhan bangunan," ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin, Jumat (2/10/2020).

Menurut Arifin, pihaknya mengetahui beroperasinya tempat hiburan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat. Satpol PP DKI pun menempel stiker putih yang bertuliskan "segel" di pintu masuk Top 10. 

Tak hanya itu, seluruh gedung dan peralatan musik dipasang garis berwarna kuning. Sedangkan pemilik Top 10 diberikan berita acara penyegelan.

Penyegelan tempat hiburan malam akibat pelanggaran PSBB bukan kali ini saja. Sebelumnya, Diskotek Top One di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, telah disegel Satpol PP DKI dan dilarang beroperasi, lantaran ketahuan melayani tamu di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Tags : satpol pp
Rekomendasi