Ketok Tarif Parkir Liar hingga Rp50 Ribu di Area Mercusuar Anyer, Polisi Amankan 3 Orang Termasuk ASN Kemenhub

| 08 May 2022 08:23
Ketok Tarif Parkir Liar hingga Rp50 Ribu di Area Mercusuar Anyer, Polisi Amankan 3 Orang Termasuk ASN Kemenhub
Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono menunjukan barang bukti dugaan pungli parkir di Mercusuar Anyer saat konferensi pers.

ERA.id - Satgas Saber Pungli Polres Cilegon mengamankan tiga orang terkait dugaan pungli parkir di area Mercusuar Anyer, Banten. Ketiganya diduga memberlakukan tarif parkir senilai Rp50 ribu per mobil dan Rp20 ribu untuk sepeda motor.

Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono, mengatakan salah seorang di antaranya adalah berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) Dirjen Hubla Kemenhub RI. Ketiga orang tersebut adalah AP (53), MY (43), dan AA (39).

Lanjutnya AP berstatus ASN dengan jabatan penjaga atau operator Mercusuar Distrik Kelas I Tanjung Priuk, Dirjen Hubla Kemenhub RI. Sedangkan MY dan AA adalah juru parkir di area Mercusuar Anyer.

"Bahwa area Mercusuar Anyer aset milik Distrik Kelas I Tanjung Priuk Dirjen Hubla Kemenhub RI dibuka untuk umum dijadikan destinasi wisata pantai," katanya, Sabtu (7/5/2022).

Sigit mengatakan, juru parkir mengaku sebagai anggota Karang Taruna Desa Bojong, Kecamatan Anyer. Mereka mematok tarif Rp 50 ribu untuk mobil dan Rp20 ribu per motor. Masalahnya, setiap pengunjung yang masuk dan membayar sesuai tarif, tidak diberikan tiket masuk.

"Dari hasil pengumpulan pungutan uang masuk, kelompok pemuda menyetorkan pungutan kepada seorang ASN," kata Sigit.

Atas bukti-bukti tersebut, Polres Cilegon melakukan pemeriksaan pada tiga orang yaitu AP, MY, dan AA, Jumat (6/5/2022).

"Ikut diamankan uang sebesar Rp1.560.000 dari uang setoran pungutan parkir. Uang yang terkumpul dipakai sebagai biaya operasional kebersihan dan sisanya dibagi untuk kepentingan pribadi," tambahnya.

Sigit menyebutkan Polres Cilegon akan melakukan koordinasi dengan Inspektorat Pengawasan Dirjen Hubla. Ia pun menegaskan Satgas Saber Pungli Polres Cilegon akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Koordinasi juga dilakukan dengan Dinas Pariwisata Kabupaten Serang dan DPKAD Kabupaten Serang untuk memastikan besaran pajak yang masuk ke Kas Daerah dari pengelola pantai," katanya.

"Jika ditemukan fakta-fakta sebagai pemenuhan unsur delik pidana dalam ketentuan UU maka penyelidikan akan ditingkatkan ke penyidikan," jelasnya.

Rekomendasi