Naikkan Harga Tak Wajar, PKL di Malioboro Terancam Tipiring

| 14 Jun 2018 08:42
Naikkan Harga Tak Wajar, PKL di Malioboro Terancam Tipiring
Ilustrasi (Pixabay)
Yogyakarta, era.id - Pedagang kaki lima (PKL) kuliner di kawasan Jalan Malioboro, Yogyakarta, akan dikenai sanksi tegas apabila terbukti menaikkan harga secara tidak wajar selama libur Lebaran 2018, salah satunya sanksi tindak pidana ringan.

"Kami siapkan dua penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di Kecamatan Gedongtengen tiap hari. Jika ada pelanggaran harga yang dilakukan pedagang kaki lima (PKL), maka bisa langsung diproses," kata Kabid Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta Hery Eko Prasetyo di Yogyakarta, seperti dikutip Antara, Kamis (14/6/2018).

Menurut dia, penindakan terhadap PKL nakal tidak hanya dilakukan apabila ada aduan dari masyarakat atau wisatawan, tetapi bisa juga dilakukan berdasarkan temuan di lapangan. Hery menyebut, petugas dari Satpol PP yang tergabung dalam Satgas Harga dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Malioboro akan melakukan pemantauan secara rutin terhadap PKL kuliner di sepanjang Jalan Malioboro.

Pemantauan dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh PKL menerapkan harga yang wajar terhadap dagangan yang mereka jual dan sudah memasang daftar menu dan harga di kios mereka masing-masing. Pemantauan sudah dilakukan sejak akhir pekan lalu dan akan dilakukan hingga Jumat (22/6) mendatang. Hingga saat ini, belum ditemukan pelanggaran harga.

Baca Juga : Transjakarta Tambah Rute Wisata Libur Lebaran

Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis Malioboro Ekwanto mengatakan, selain membentuk Satgas Harga, masih ada empat satgas lain yang disiapkan untuk menyambut libur lebaran di kawasan Malioboro.

"Masih ada Satgas Ketertiban Umum, Satgas Parkir, Satgas PKL dan Satgas Kebersihan. Keberadaan satgas ini diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan, keamanan dan ketertiban di Malioboro selama libur lebaran," katanya.

Khusus untuk Satgas Harga, lanjut Ekwanto, bertugas untuk memastikan bahwa harga makanan yang tertulis di daftar menu sama dengan harga yang harus dibayar konsumen. Jika konsumen merasa harga yang diberikan tidak wajar atau tidak sesuai menu, maka bisa menyampaikan aduan ke UPT Malioboro disertai dengan bukti yang jelas.

Baca Juga : Sepanjang Ramadan, Takjil Gratis di Halte Transjakarta

"Namun, kewajaran harga itu sifatnya relatif. Harga antar PKL bisa saja berbeda-beda karena banyak hal, seperti harga saat pedagang berbelanja bahan makanan sudah berbeda atau sebab lain. Namun, harapannya perbedaan harganya tidak terlalu jauh," katanya.

Untuk itu, ia meminta agar wisatawan yang hendak membeli makanan di PKL Malioboro memastikan harga sebelum membeli. Ekwanto menyebut, keramaian di Malioboro saat libur lebaran akan mulai meningkat signifikan pada Minggu (17/6). 

Tags : lebaran mudik