Sambut Lebaran, 2.348 Narapidana Jambi Terima Remisi

| 14 Jun 2018 13:56
Sambut Lebaran, 2.348 Narapidana Jambi Terima Remisi
Ilustrasi (Pixabay)
Jambi, era.id - Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi khusus kepada 2.348 orang narapidana dan pidana anak di Jambi pada Hari Raya Idulfitri 2018. Remisi itu diberikan untuk untuk 11 lapas dan rutan di Provinsi Jambi.

Kakanwil Kemenkumham Jambi, Bambang Palasara mengatakan, pada lebaran tahun ini ada sebanyak 2.348 orang narapidana dan pidana anak yang menerima remisi mulai dari 15 hari hingga dua bulan.

Dari seluruh narapidana dan pidana anak yang menerima remisi khusus lebaran tahun ini, terbanyak dari Lapas Kelas IIA Jambi ada sebanyak 814 orang; Lapas Kelas IIB Muaro Bungo ada 197 orang; Lapas Kelas IIB Tebo 142 orang; Lapas Kelas IIB Bangko ada 199 orang; dan Lapas Kelas IIB Muara Bulian 170 orang.

Kemudian dari Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal ada sebanyak 262 orang narapidana; Lapas Anak atau LPKA Kelas II Muara Bulian hanya sebanyak 29 orang; Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi ada 70 narapidana perempuan.

Baca Juga : Tak Ada Remisi Khusus di Lapas Batu Nusakambangan

Dari Lapas Kelas III Sarolangun hanya ada 171 orang narapidana; Lapas Narkotika Kelas III Muara Sabak 244 orang; Rutan Kelas IIB Sungai Penuh hanya ada 50 orang narapidana yang menerima remisi.

Kemudian dari 2.348 orang narapidana dan pidana anak yang menerima remisi khusus lebaran tahun ini, 578 orang di antaranya merupakan narapidana kasus narkoba, tujuh orang narapidana ilegal logging atau pembalakan liar dan satu orang narapidana korupsi.

Tags : mudik lebaran