ERA.id - Dokter forensik menyatakan bahwa Muhammad Kosman alias M Kace alias M Kece mengalami luka-luka akibat pukulan dari benda tumpul dalam sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan oleh terdakwa, Inspektur Jenderal Polisi Napoleon Bonaparte, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2022).
"Saya tidak mengetahuinya karena saya tidak melihat peristiwa secara langsung. Saya hanya memeriksa pasien pada saat pasien datang, dan didapatkan luka memar yang disimpulkan berdasarkan kekerasan benda tumpul," ujar dokter forensik itu, dr Latifah Nabila Sari.
Dalam kesaksiannya, dia mengatakan hasil visum menunjukkan Kece memiliki luka memar pada bagian wajah, kepala dan mata. Korban juga mengaku mengalami sejumlah keluhan rasa sakit.
"Pada saat pemeriksaan ada luka memar pada daerah wajah dan kepala dan mata sebelah kiri, pada saat itu sakit bukan sehat secara fisik. Pada saat itu ya secara fisik ya memang pasien mengalami nyeri dan ada nyeri pada temuan fisik," kata dia.
Hadir dalam sidang lanjutan, Bonaparte turut memberikan pertanyaan kepada dokter itu terkait pernyataan bahwa korban terluka akibat benda tumpul.
"Kesimpulannya pada pemeriksaan fisik didapatkan bercak darah, luka memar luka pada kepala akibat kekerasan tumpul. Bisa tolong dijelaskan kekerasan benda tumpul itu? Pukulan atau benda tumpul? Mengenai kulit seseorang. Lebih spesifik lagi dokter bilang pukulan, pukulan seperti apa?" kata Bonaparte.
"Pukulan atau hantaman atau pengenaan pada kulit korban, apapun bentuknya," jawab Sari.
Sidang lanjutan yang berlangsung di PN Jakarta Selatan, Kamis, menghadirkan saksi-saksi dari jaksa penuntut umum.
Jaksa telah membacakan dakwaan terhadap Bonaparte dengan tuduhan menganiaya Kece dengan kotoran manusia di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, pada Agustus 2021.
Kece juga diduga mengalami tindakan kekerasan dari jenderal polisi itu seperti pemukulan bersama terdakwa lain, yakni Harmeniko alias Choky alias Pak RT, Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, dan Himawan Prasetyo.
Lebih lanjut, kata jaksa penuntur, Kece juga menerima perlakuan dilumuri kotoran manusia pada mulutnya oleh Bonaparte di dalam sel.
Atas perbuatan tersebut, jenderal bintang dua polisi itu didakwa pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau pasal 170 ayat (1) atau pasal 351 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (1) KUHP dan pasal 351 ayat (1) KUHP. Atas perbuatannya, penegak hukum itu terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.