Ada 171 daerah yang menggelar pilkada. Itu terdiri dari 17 provinsi dan 154 daerah kabupaten/kota yang tersebar di seluruh Indonesia. Menurut data infopemilu.kpu.go.id, daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilkada Serentak 2018 ini mencapai 152.058.452 orang, dengan jumlah TPS mencapai 387.566. Dengan data ini, dipastikan di daerah-daerah itu bakalan sibuk.
Tapi tenang, biar kata sibuk, Pemerintah memfasilitasi warga negara Indonesia yang akan menggunakan hak pilihnya. Jadi kalian, enggak akan terganggu ketika menggunakan hak suaranya. Lewat Menko Polhukam Wiranto, pemerintah menetapkan tanggal 27 Juni, waktu pencoblosan, jadi hari libur nasional. Perintah ini diperkuat dengan Surat Keputusan Presiden (Keppres).
"Diusulkan hari pilkada serentak diliburkan secara nasional, dan ini sudah disetujui pemerintah," kata Wiranto di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (25/6/2018).
Usulan tersebut datang dari KPU dalam rapat koordinasi di kantor Menko Polhukam beberapa waktu lalu. Usulan libur tersebut tidak hanya berlaku untuk 171 daerah yang menyelenggarakan Pilkada saja tapi di seluruh daerah di Indonesia.
"Alasannya ada mobilisasi massa. Kalau hanya 171 daerah saja mobilisasi massa terganggu," kata Wiranto.
Baca Juga : Politik di Mata Milenial
Nah, kalau sudah begini, kalian jangan lupa ikutan nyoblos. Syarat pencoblosan pun cukup mudah. KPU juga sudah membagi tiga kategori pemilih yang bisa masuk ke tempat pemungutan suara (TPS). Kamu tinggal ikutin aturannya aja kok.
Kategori pertama adalah Pemilih Daftar Pemilih Tetap (DPT), yakni pemilih yang sudah dicocokkan dan diteliti (coklit) dan terdata di DPT.
Kalau kamu masuk kategori ini, kamu harus mencoblos di TPS yang sudah ditentukan, biasanya di dekat rumah kamu. Nanti, kamu diberi waktu mulai pukul 07.00 sampai dengan 13.00 waktu setempat.
Syarat yang kamu harus bawa biar bisa masuk TPS adalah membawa C6 (pemberitahuan memilih) atau e-KTP asli. Kalau cuma bawa e-KTP, nantinya nama kamu bakalan dicocokkan terlebih dulu dengan DPT sebelum menggunakan hak pilih.
Baca Juga : Kriteria Pemimpin Versi Milenial
Kategori kedua adalah Pemilih Daftar Pemilih Pindahan (DPPH). Mereka adalah pemilih yang sudah mengurus surat menumpang memilih atau pindahan (A5) dari luar TPS yang masih di satu daerah pemilihan (provinsi untuk pemilihan gubernur, atau kabupaten atau kota untuk pemilihan bupati atau wali kota).
Kalau kamu masuk ke kategori ini, kamu harus membawa surat menumpang memilih atau pindahan (A5) dan e-KTP asli. Untuk waktu memilih kategori DPPH sama seperti kategori DPT yaitu, pada pukul 07.00 sampai dengan 13.00 waktu setempat.
Kategori terakhir adalah Pemilih Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), yaitu pemilih yang belum tercantum menjadi DPT.
Kalau kamu ada di kategori ini, kamu bisa ikutan memilih mulai pukul 12.00 sampai dengan pukul 13.00 dengan catatan membawa e-KTP asli atau bisa dengan surat keterangan yang diterbitkan Dinas Dukcapil.
Oiya, sekedar mengingatkan nih, mengutip Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dia meminta pemilih dalam pilkada kali ini tidak terjebak pada politik uang. Politik uang memang biasa digunakan sebagai cara cepat untuk meraup dukungan.
Saut bilang, politik uang itu berbahaya karena akan menjauhkan Indonesia dari demokrasi. Ia mengatakan, konteks demokrasi yang sebenarnya adalah masyarakat bebas memilih tanpa adanya iming-iming pemberian tertentu.
"Kalau kita mau negara sejahtera, baik yang dipilih dan pemilih dalam konteks demokrasi harus jauh dari perilaku politik uang," kata Saut kepada era.id melalui pesan singkat, Selasa (26/6/2018).
Saut juga menilai, politik uang akan menimbulkan konflik kepentingan. Ini yang bikin nantinya kesejahteraan masyarakat terlupakan karena pemimpinnya memilih mengembalikan modal politik mereka yang digunakan saat pilkada ini.
"Kepemimpinan bisa menyimpang, dan yang menderita dan tidak sejahtera ya pasti masyarakat,” ungkapnya.
Baca Juga : Pemilih Milenial Mana Suaranya Untuk Pilkada Serentak?
Biar kamu tahu nih, ada 171 daerah bakal menggelar Pilkada, mereka terdiri dari 17 provinsi, 39 kota dan 115 kabupaten.
17 provinsi itu adalah, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku, Papua, dan Maluku Utara.
Sementara, 39 kota yang bakal menggelar pilkada adalah sebagai berikut:
Kota Serang
Kota Tangerang
Kota Bengkulu
Kota Gorontalo
Kota Jambi
Kota Bekasi
Kota Cirebon
Kota Sukabumi
Kota Bandung
Kota Banjar
Kota Bogor
Kota Tegal
Kota Malang
Kota Mojokerto
Kota Probolinggo
Kota Kediri
Kota Madiun
Kota Pontianak
Kota Palangkaraya
Kota Tarakan
Kota Pangkal Pinang
Kota Tanjung Pinang
Kota Tual Kota Subulussalam
Kota Bima
Kota Palopo
Kota Parepare
Kota Makassar
Kota Bau-bau Kota
Kotamobagu Kota Sawahlunto
Kota Padang Panjang Kota Pariaman
Kota Padang
Kota Lubuklinggau
Kota Pagar Alam
Kota Prabumulih
Kota Palembang
Kota Padang Sidempuan
Kemudian, 115 kabupaten yang menggelar sebagai berikut:
Kab Aceh Selatan
Kab Pidie Jaya
Kab Padang Lawas Utara
Kab Batu Bara
Kab Padang Lawas
Kab Langkat
Kab Deli Serdang
Kab Tapanuli Utara
Kab Dairi
Kab Indragiri Hilir
Kab Merangin
Kab Kerinci
Kab Muara Enim
Kab Empat Lawang
Kab Banyuasin
Kab Lahat
Kab Ogan Komering Ilir
Kab Tanggamus Kab Lampung Utara
Kab Bangka
Kab Belitung
Kab Purwakarta
Kab Bandung Barat
Kab Sumedang
Kab Kuningan
Kab Majalengka
Kab Subang Kab Bogor
Kab Garut
Kab Cirebon
Kab Ciamis
Kab Banyumas
Kab Temanggung
Kab Kudus Kab Karanganyar
Kab Tegal Kab Magelang
Kab Probolinggo
Kab Sampang Kab Bangkalan
Kab Bojonegoro Kab Nganjuk
Kab Pamekasan
Kab Tulungagung
Kab Pasuruan Kab Magetan
Kab Madiun Kab Lumajang
Kab Bondowoso Kab Jombang
Kab Tangerang
Kab Lebak
Kab Gianyar
Kab Klungkung
Kab Lombok Timur
Kab Lombok Barat
Kab Sikka Kab Sumba Tengah
Kab Nagekeo
Kab Rote Ndao
Kab Manggarai Timur
Kab Timor Tengah Selatan
Kab Alor
Kab Kupang
Kab Ende
Kab Sumba Barat Daya
Kab Kayong Utara
Kab Sanggau Kab Kubu Raya
Kab Pontianak
Kab Kapuas
Kab Sukamara
Kab Lamandau
Kab Seruyan
Kab Katingan
Kab Pulang Pisau
Kab Murung Raya
Kab Barito Timur
Kab Barito Utara
Kab Gunung Mas
Kab Barito Kuala
Kab Tapin Kab Hulu Sungai Selatan
Kab Tanah Laut
Kab Tabalong Kab Panajam Pasut Kab Minahasa Kab Bolmong Utara
Kab Sitaro
Kab Minahasa Tenggara
Kab Kep Talaud Kab Morowali
Kab Parigi Moutong
Kab Donggala
Kab Bone
Kab Sinjai
Kab Bantaeng
Kab Enrekang
Kab Sidereng Rappang
Kab Jeneponto
Kab Wajo Kab Luwu
Kab Pinrang Kab Kolaka
Kab Gorontalo Utara
Kab Mamasa
Kab Polewali Mandar
Kab Maluku Tenggara
Kab Membramo Tengah
Kab Paniai
Kab Puncak
Kab Deiyai
Kab Jayawijaya
Kab Biak Numfor
Kab Mimika
So, selamat menggunakan hak pilih kalian!