Selamat Menggunakan Hak Pilih Kalian

| 27 Jun 2018 05:38
 Selamat Menggunakan Hak Pilih Kalian
Ilustrasi (Pixabay)
Jakarta, era.id - Selamat menggunakan hak pilih kalian. Kata tersebut kami pilih jadi judul artikel kali ini, biar kalian ikut dalam pergelaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2018. Hari ini, Rabu (27/6/2018), jadi puncak dari pergelaran pesta demokrasi lima tahunan.

Ada 171 daerah yang menggelar pilkada. Itu terdiri dari 17 provinsi dan 154 daerah kabupaten/kota yang tersebar di seluruh Indonesia. Menurut data infopemilu.kpu.go.id, daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilkada Serentak 2018 ini mencapai 152.058.452 orang, dengan jumlah TPS mencapai 387.566. Dengan data ini, dipastikan di daerah-daerah itu bakalan sibuk.

Tapi tenang, biar kata sibuk, Pemerintah memfasilitasi warga negara Indonesia yang akan menggunakan hak pilihnya. Jadi kalian, enggak akan terganggu ketika menggunakan hak suaranya. Lewat Menko Polhukam Wiranto, pemerintah menetapkan tanggal 27 Juni, waktu pencoblosan, jadi hari libur nasional. Perintah ini diperkuat dengan Surat Keputusan Presiden (Keppres).

"Diusulkan hari pilkada serentak diliburkan secara nasional, dan ini sudah disetujui pemerintah," kata Wiranto di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (25/6/2018).

Usulan tersebut datang dari KPU dalam rapat koordinasi di kantor Menko Polhukam beberapa waktu lalu. Usulan libur tersebut tidak hanya berlaku untuk 171 daerah yang menyelenggarakan Pilkada saja tapi di seluruh daerah di Indonesia. 

"Alasannya ada mobilisasi massa. Kalau hanya 171 daerah saja mobilisasi massa terganggu," kata Wiranto.

Baca Juga : Politik di Mata Milenial

Nah, kalau sudah begini, kalian jangan lupa ikutan nyoblos. Syarat pencoblosan pun cukup mudah. KPU juga sudah membagi tiga kategori pemilih yang bisa masuk ke tempat pemungutan suara (TPS). Kamu tinggal ikutin aturannya aja kok.

Kategori pertama adalah Pemilih Daftar Pemilih Tetap (DPT), yakni pemilih yang sudah dicocokkan dan diteliti (coklit) dan terdata di DPT. 

Kalau kamu masuk kategori ini, kamu harus mencoblos di TPS yang sudah ditentukan, biasanya di dekat rumah kamu. Nanti, kamu diberi waktu mulai pukul 07.00 sampai dengan 13.00 waktu setempat. 

Syarat yang kamu harus bawa biar bisa masuk TPS adalah membawa C6 (pemberitahuan memilih) atau e-KTP asli. Kalau cuma bawa e-KTP, nantinya nama kamu bakalan dicocokkan terlebih dulu dengan DPT sebelum menggunakan hak pilih.

Baca Juga : Kriteria Pemimpin Versi Milenial

Kategori kedua adalah Pemilih Daftar Pemilih Pindahan (DPPH). Mereka adalah pemilih yang sudah mengurus surat menumpang memilih atau pindahan (A5) dari luar TPS yang masih di satu daerah pemilihan (provinsi untuk pemilihan gubernur, atau kabupaten atau kota untuk pemilihan bupati atau wali kota).

Kalau kamu masuk ke kategori ini, kamu harus membawa surat menumpang memilih atau pindahan (A5) dan e-KTP asli. Untuk waktu memilih kategori DPPH sama seperti kategori DPT yaitu, pada pukul 07.00 sampai dengan 13.00 waktu setempat.

Kategori terakhir adalah Pemilih Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), yaitu pemilih yang belum tercantum menjadi DPT.

Kalau kamu ada di kategori ini, kamu bisa ikutan memilih mulai pukul 12.00 sampai dengan pukul 13.00 dengan catatan membawa e-KTP asli atau bisa dengan surat keterangan yang diterbitkan Dinas Dukcapil.

Oiya, sekedar mengingatkan nih, mengutip Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dia meminta pemilih dalam pilkada kali ini tidak terjebak pada politik uang. Politik uang memang biasa digunakan sebagai cara cepat untuk meraup dukungan. 

Saut bilang, politik uang itu berbahaya karena akan menjauhkan Indonesia dari demokrasi. Ia mengatakan, konteks demokrasi yang sebenarnya adalah masyarakat bebas memilih tanpa adanya iming-iming pemberian tertentu.

"Kalau kita mau negara sejahtera, baik yang dipilih dan pemilih dalam konteks demokrasi harus jauh dari perilaku politik uang," kata Saut kepada era.id melalui pesan singkat, Selasa (26/6/2018).

Saut juga menilai, politik uang akan menimbulkan konflik kepentingan. Ini yang bikin nantinya kesejahteraan masyarakat terlupakan karena pemimpinnya memilih mengembalikan modal politik mereka yang digunakan saat pilkada ini.

"Kepemimpinan bisa menyimpang, dan yang menderita dan tidak sejahtera ya pasti masyarakat,” ungkapnya.

Baca Juga : Pemilih Milenial Mana Suaranya Untuk Pilkada Serentak?

Biar kamu tahu nih, ada 171 daerah bakal menggelar Pilkada, mereka terdiri dari 17 provinsi, 39 kota dan 115 kabupaten.

17 provinsi itu adalah, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku, Papua, dan Maluku Utara.

Sementara, 39 kota yang bakal menggelar pilkada adalah sebagai berikut:

Kota Serang 

Kota Tangerang 

Kota Bengkulu 

Kota Gorontalo 

Kota Jambi 

Kota Bekasi 

Kota Cirebon 

Kota Sukabumi 

Kota Bandung 

Kota Banjar 

Kota Bogor 

Kota Tegal 

Kota Malang 

Kota Mojokerto 

Kota Probolinggo

Kota Kediri 

Kota Madiun 

Kota Pontianak 

Kota Palangkaraya 

Kota Tarakan 

Kota Pangkal Pinang 

Kota Tanjung Pinang 

Kota Tual Kota Subulussalam 

Kota Bima 

Kota Palopo 

Kota Parepare 

Kota Makassar 

Kota Bau-bau Kota 

Kotamobagu Kota Sawahlunto 

Kota Padang Panjang Kota Pariaman 

Kota Padang 

Kota Lubuklinggau 

Kota Pagar Alam 

Kota Prabumulih 

Kota Palembang 

Kota Padang Sidempuan

Kemudian, 115 kabupaten yang menggelar sebagai berikut:

Kab Aceh Selatan 

Kab Pidie Jaya 

Kab Padang Lawas Utara 

Kab Batu Bara 

Kab Padang Lawas 

Kab Langkat 

Kab Deli Serdang 

Kab Tapanuli Utara 

Kab Dairi 

Kab Indragiri Hilir 

Kab Merangin 

Kab Kerinci 

Kab Muara Enim 

Kab Empat Lawang 

Kab Banyuasin 

Kab Lahat 

Kab Ogan Komering Ilir 

Kab Tanggamus Kab Lampung Utara 

Kab Bangka 

Kab Belitung 

Kab Purwakarta 

Kab Bandung Barat 

Kab Sumedang 

Kab Kuningan 

Kab Majalengka 

Kab Subang Kab Bogor 

Kab Garut 

Kab Cirebon 

Kab Ciamis 

Kab Banyumas 

Kab Temanggung 

Kab Kudus Kab Karanganyar 

Kab Tegal Kab Magelang 

Kab Probolinggo 

Kab Sampang Kab Bangkalan 

Kab Bojonegoro Kab Nganjuk 

Kab Pamekasan 

Kab Tulungagung 

Kab Pasuruan Kab Magetan 

Kab Madiun Kab Lumajang 

Kab Bondowoso Kab Jombang 

Kab Tangerang 

Kab Lebak 

Kab Gianyar 

Kab Klungkung 

Kab Lombok Timur 

Kab Lombok Barat 

Kab Sikka Kab Sumba Tengah 

Kab Nagekeo

Kab Rote Ndao 

Kab Manggarai Timur 

Kab Timor Tengah Selatan 

Kab Alor 

Kab Kupang 

Kab Ende 

Kab Sumba Barat Daya 

Kab Kayong Utara 

Kab Sanggau Kab Kubu Raya 

Kab Pontianak 

Kab Kapuas 

Kab Sukamara 

Kab Lamandau 

Kab Seruyan 

Kab Katingan 

Kab Pulang Pisau 

Kab Murung Raya 

Kab Barito Timur 

Kab Barito Utara 

Kab Gunung Mas 

Kab Barito Kuala 

Kab Tapin Kab Hulu Sungai Selatan 

Kab Tanah Laut 

Kab Tabalong Kab Panajam Pasut Kab Minahasa Kab Bolmong Utara 

Kab Sitaro 

Kab Minahasa Tenggara 

Kab Kep Talaud Kab Morowali 

Kab Parigi Moutong 

Kab Donggala 

Kab Bone 

Kab Sinjai 

Kab Bantaeng 

Kab Enrekang 

Kab Sidereng Rappang 

Kab Jeneponto 

Kab Wajo Kab Luwu 

Kab Pinrang Kab Kolaka 

Kab Gorontalo Utara 

Kab Mamasa 

Kab Polewali Mandar 

Kab Maluku Tenggara 

Kab Membramo Tengah 

Kab Paniai 

Kab Puncak 

Kab Deiyai 

Kab Jayawijaya 

Kab Biak Numfor 

Kab Mimika

So, selamat menggunakan hak pilih kalian!