Polres Tangerang Bakal Tindak Tegas Jika Ada Odong-Odong Beroperasi di Jalan Umum

| 28 Jul 2022 20:01
Polres Tangerang Bakal Tindak Tegas Jika Ada Odong-Odong Beroperasi di Jalan Umum
Odong-odong tertabrak kereta api di Desa Silembu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten. (Humas Polda Banten)

ERA.id - Satlantas Polresta Tangerang, Polda Banten melarang kendaraan angkutan lingkungan darma wisata atau odong-odong beroperasi di jalan raya umum. Hal itu karena bisa membahayakan keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya.

"Ya, kendaraan itu tidak boleh digunakan di jalan-jalan umum. Kalau di kawasan terbatas saja contohnya seperti di tempat wisata atau di lingkungan perumahan/komplek tidak jadi masalah," kata Kasat Lantas Polresta Tangerang, Kompol Fikri Ardiyansyah di Tangerang, Kamis (28/7/2022).

Menurut dia, kendaraan yang telah dimodifikasi menjadi moda transportasi pengangkut penumpang seperti odong-odong itu dinilai tidak sesuai dengan standar kelayakan jalan dan keselamatan.

Karena, untuk mendapat kelayakan kendaraan tersebut, harus memiliki sertifikat uji tipe (SUT) dan sertifikat registrasi uji tipe kendaraan (SRUT) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

"Kalau persyaratan kendaraan dalam aturan itu harus mempunyai registrasi tipe dari Kementerian Perhubungan. Jadi bagi kendaraan yang di modifikasi itu, ya tentunya melanggar aturan," katanya.

Ia menganggap, dengan pelarangan beroperasinya odong-odong di jalan umum dapat memberikan manfaat terhadap pengemudi dan penumpang dalam mengantisipasi terjadinya resiko terjadinya kecelakaan lalu lintas.

"Kami imbau masyarakat harus lebih peduli terhadap keselamatannya sendiri, apa bila memang menaiki kendaraan odong-odong tidak layak itu dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lain. Lebih baik tidak usah naik odong-odong," ujarnya.

Ia juga menegaskan, apa bila nantinya ditemukan kendaraan odong-odong tersebut masih beroperasi di jalan umum, maka pihaknya tidak segan untuk memberikan tindakan secara tegas dengan sesuai aturan Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

"Kita pasti lakukan penilangan. Dan kita akan lihat dulu pelanggarannya seperti apa, dalam artian kita periksa surat menyuratnya seperti STNK dan SIM. Kalau tidak ada surat-suratnya kita baru tahan kendaraan itu," ungkap dia.

Rekomendasi