Masih Ingat dengan Guru Indra Kenz, Fakarich? Kini Kasusnya Akan Segera Disidangkan
ERA.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dijadwalkan akan menerima pelimpahan tahap II tersangka kasus penipuan Binomo, Fakarich atau Fakar Suhartami Pratama setelah Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menyatakan berkas perkara lengkap atau P21.
Kasi Intel Kejari Medan, Simon mengatakan pihaknya akan menerima pelimpahan tahap II itu pada, Selasa (2/8/2022) besok.
"Besok tahap dua, kalau waktu belum tahu, tapi tahap dua nya besok," katanya saat dimintai konfirmasi Era.id.
Seperti diberitakan, Kepala Unit V Subdirektorat II Perbankan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Komisaris Polisi, Karta mengatakan pihaknya akan melimpahkan tahap II diantaranya penyerahan tersangka dan barang bukti, setelah berkas dinyatakan P-21 secara formil dan materil oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Karta menyebut perkara dilimpahkan ke Kejari Medan setelah korban dari penipuan Binomo yang dilakukan Fakarich banyak berasal dari Medan, Sumatera Utara (Sumut).
"Tahap II ke Medan, karena banyak korban Fakar saksinya di Medan," katanya di Mabes Polri, Senin (1/8/2022).
Selain itu, Karta menyebut pihaknya masih menunggu keputusan JPU yang masih meneliti berkas perkara kelima tersangka lainnya yakni Manajer Binomo Indonesia Brian Edgar Nababan, Admin Akun Telegram Indra Kesuma(Indra Kenz), Wiky Mandara Nurahadi.
Kemudian, kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei (ayah Vanessa Khong), dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma.
"Tersangka lainnya sudah tahap satu berkasnya masih di JPU sedang diteliti," pungkas Karta.
Seperti diketahui, Fakarich sendiri merupakan mentor atau guru dari Indra Kenz trading di Binomo. Keduanya mengajak orang bermain trading di Binomo yang belakangan terungkap penipuan berkedok investasi.