Uji Balistik Labfor di Rumah Dinas Ferdy Sambo, Timsus Polri Dalami Jarak Tembakan hingga Sebaran Peluru
ERA.id - Tim khusus (timsus) Polri telah selesai melakukan pendalaman uji balistik laboratorium forensik (labfor) di rumah dinas Kadiv Propam Polri non-aktif Irjen Ferdy Sambo. Uji balistik ini merupakan yang pertama kali dilakukan.
"Baru kali pertama untuk uji balistik dari hasil labfor, kemudian didalami di TKP," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (1/8/2022).
"Dari hasil uji balistik yang sudah dilakukan puslabfor terkait dua senjata yang ditemukan di TKP, yaitu senjata jenis glock 17 dan senjata HS," sambungnya.
Dedi menjelaskan pendalaman uji balistik yang dilakukan hari ini dilakukan secara bersama-sama, yakni tim dari inafis, forensik, penyidik Polda Metro Jaya dan penyidik Bareskrim Polri. Dia menambahkan ada tiga hal yang didalami polisi dari kegiatan hari ini.
"Pendalaman yang dilakukan dilakukan di tkp hari ini yaitu untuk mengetahui, yang pertama adalah sudut tembakan. Yang kedua jarak tembakan. Kemudian yang ketiga adalah sebaran pengenaan," sambungnya.
Namun, Dedi enggan menjelaskan lebih rinci mengenai uji pendalaman uji balistik ini. Jenderal polisi bintang dua ini hanya mengatakan timsus Polri terus bekerja secara maksimal.
"Ini yang saya minta rekan-rekan bersabar, biarkan timsus bekerja secara maksimal dan proses pembuktian secara ilmiah ini harus menjadi standar operasional di dalam proses penyidikan," ucap Dedi.
Sekedar mengingatkan, Bharada Richard Eliezer (Bharada E) diduga terlibat baku tembak dengan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah Ferdy Sambo, Jumat (8/7) lalu.
Kepolisian menangani tiga laporan dalam peristiwa tersebut, yakni: pertama, laporan berkenaan dengan dugaan pelecehan seksual atau pencabulan; kedua, berkenaan dengan dugaan pengancaman dan kekerasan serta percobaan pembunuhan.
Ketiga, kasus yang ditangani oleh Bareskrim Polri terkait dengan dugaan percobaan pembunuhan dan penganiayaan yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Briptu Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kini ketiga laporan polisi itu ditangani oleh Bareskrim Polri menjadi satu kesatuan. Kendati demikian, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka.