Tidak Hilangkan Barang Bukti dan Tidak Kabur, Alasan Polisi Tak Menahan Roy Suryo
ERA.id - Pihak kepolisian memastikan bahwa kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Jokowi akan tetap dilanjutkan, meski tersangka yakni mantan Menpora Roy Suryo tidak ditahan.
"Tetapi kasus ini akan berlanjut (meski Roy Suryo tidak ditahan), kita sekarang sedang kita lengkapi berkasnya. Sehingga nanti kalau sudah lengkap, dikirim ke kejaksaan. Apabila dinyatakan lengkap, baru tahap dua, lanjut proses persidangan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Senin (1/8/2022).
Zulpan kembali menjelaskan alasan Roy Suryo tidak ditahan meski ditetapkan menjadi tersangka. Dia menerangkan Roy Suryo tidak ditahan karena penyidik menilai mantan Menpora ini kooperatif.
"Diantaranya, (penahanan tidak dilakukan) atas dasar Roy Suryo kooperatif, kemudian tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan sebagainya," ucap dia.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya memutuskan tak melakukan penahanan terhadap tersangka Roy Suryo atas kasus dugaan penistaan agama terkait meme stupa Candi Borobudur.
Mantan Menpora itu tidak ditahan usai dilakukan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka pada Kamis (28/7).
Roy Suryo diketahui telah diperiksa sejak pukul 13.00 WIB dan baru meninggalkan Polda Metro Jaya sekitar pukul 22.30 WIB.