PPKM Kembali Diperpanjang, Seluruh Daerah di Indonesia Berstatus Level 1
ERA.id - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Seluruh daerah di Indonesia berstatus level 1. Alasan pemerintah masih memberlakukan PPKM lantaran pandemi Covid-19 masih ada. Di samping itu terlihat pula peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia.
"Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa PPKM kembali diperpanjang mengingat kondisi belakangan ini kasus aktif menunjukkan peningkatan, dikarenakan subvarian baru dari Omicron yang dikenal dengan istilah BA.4 dan BA.5," ujar Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal ZA melalui keterangan tertulis, Selasa (2/8/2022).
Perpanjangan PPKM itu tertuang pula dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2022 dan Inmendagri Nomor 39 Tahun 2022.
Untuk wilayah Jawa-Bali, PPKM berlaku mulai 2 Agustus hingga 15 Agustus 2022. Sementara untuk wilayah di luar Jawa-Bali, PPKM diperpanjang mulai 2 Agustus hingga 5 September 2022.
"Walaupun begitu, pelaksanaan PPKM di seluruh daerah tetap menunjukkan penanganan pandemi yang terus terkendali," kata Safrizal.
Dalam dua Inmendagri tersebut, pemerintah menetapkan status PPKM seluruh daerah di Indonesia di Level 1. Hal ini berdasarkan pertimbangan dari para pakar dan kondisi faktual di lapangan.
"Kenaikan jumlah kasus Covid-19 memang terjadi, namun hal penting yang secara paralel harus kita lihat adalah terkait dengan tingkat keterisian rumah sakit (BOR) yang masih rendah, hal ini menunjukkan fatality rate dari virus Covid-19 saat ini terkendali sehingga masyarakat tidak perlu panik tetapi tetap menjaga disiplin protokol kesehatan, khususnya di tempat tertutup dan tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan," paparnya.