Daftar Terbaru Wilayah PPKM Level 1 di Jawa-Bali, Pangandaran hingga Surabaya
ERA.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) wilayah Jawa-Bali diperpanjang selama dua pekan, terhitung mulai 22 Maret hingga 4 April 2022.
Pada periode ini, terdapat enam daerah berstatus Level 1, yang sebelumnya belum ada sama sekali.
Ketentuan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri ini ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada Senin (21/3).
Adapun enam daerah yang berstatus Level 1 yaitu Kabupaten Pangandaran, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kabupaten Tuban, Kabupaten Mojokerto, dan Kabupaten Lamongan.
Adapun aturan PPKM Level 1 lebih longgar dibandingkan dengan daerah level 3 dan 2. Antara lain yaitu seperti bioskop, mall, pabrik, tempat ibadah sudah bisa beroperasi 100 persen. Sementara acara resepsi pernihkan dibatasi dengan kapasitas 75 persen.
Kemudian pelaksanaan PTM terbatas yang tetap mengacu pada SKB 4 menteri, pelaksanaan kegiatan sektor non esensial dilakukan 100 persen work from office (WFO).
Sektor esensial seperti keuangan, pasar modal, teknologi informasi, perhotelan non karantina, industri orientasi ekspor dapat beroperasi 100 persen kecuali untuk pelayanan administrasi perkantoran sektor keuangan dan industri orientasi ekspor beroperasi 75 persen. Sedangkan pada sektor kritikal, supermarket dan hypermarket sudah dapat beroperasi 100 persen.
Kami juga pernah menulis soal PPKM Jawa-Bali Resmi Diperpanjang Hingga 2 Pekan, Tak Ada Daerah Berstatus Level 4 Kamu bisa baca di sini
Kalo kamu tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya!