Tak Lagi Mendampingi Jadi Pengacara, Denny Indrayana Tetap Yakin Mardani H Maming Hanya Korban Kriminalisasi
ERA.id - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana angkat bicara soal dirinya yang tak lagi menjadi kuasa hukum mantan Bupati Tanah Bumbu Kalsel, Mardani H. Maming. Denny bersama mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto memang hanya mendampingi saat praperadilan.
Mardani Maming mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan beberapa waktu lalu saat dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
"Saya dan Mas BW (Bambang Widjojanto) memang sedari awal bersepakat mendampingi sampai tahap praperadilan saja," kata Denny kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 3 Agustus.
Setelah praperadilan resmi diketuk, Denny Indrayana dan Bambang sudah tak lagi mengurusi masalah hukum Mardani. Tapi, dia tetap berharap mantan kliennya itu dapat keadilan.
Apalagi, Mardani Maming dinilainya sebagai korban kriminalisasi. "Kami doakan untuk selanjutnya perkara ini berjalan baik dan menghadirkan keadilan bagi Pak Mardani Maming," ujarnya.
"Sepanjang bukti di praperadilan, kami tetap yakin ini adalah kriminalisasi atas transaksi bisnis. Ini adalah persaingan dan pengambilalihan bisnis dengan memanfaatkan instrumen hukum," sambung Denny.
Sebelumnya, pengacara bernama Abdul Qodir mengaku kini menjadi kuasa hukum Mardani. Dia menyebut diutus oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) memberi pendampingan hukum.
KPK menetapkan Mardani sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. Dia ditetapkan sebagai tersangka penerima, sementara selaku pemberi yaitu Hendry Soetio yang merupakan pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) sudah meninggal dunia.
Meski meninggal, KPK memastikan para penyidik sudah mendapat bukti terkait penerimaan yang dilakukan Mardani. Dia diyakini mendapat uang dari Hendry dari 2014 hingga 2020.
Ada pun jumlah uang yang diterima Mardani lewat orang kepercayaannya maupun perusahaannya mencapai Rp104,3 miliar.