Jadi Buronan KPK, Kuasa Hukum Mardani Maming Malah Bilang Kliennya Lagi Keliling Ziarah: Mendekatkan Diri kepada Tuhan
ERA.id - Denny Indrayana, kuasa hukum mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H. Maming mengaku tak tahu keberadaan kliennya yang kini ditetapkan sebagai buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya tidak tahu," kata Denny di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (26/7/2022).
Denny menduga Mardani Maming sedang berkeliling untuk melakukan ziarah. Menurutnya, di tengah situasi seperti ini, kliennya memang butuh mendekatkan diri kepada Tuhan.
Namun, Denny tetap mengaku tak tahu pasti di mana Mardani Maming berada saat ini.
"Beliau kelihatannya butuh keliling untuk ziarah-ziarah, biasanya dalam situasi seperti ini butuh lebih mendekatkan diri pada yang di Atas. Di mana posisi beliau memang tidak menginfokan," kata Denny.
Diketahui, KPK memasukkan Mardani dalam DPO pada hari ini, Selasa (26/7). Sebelumnya, dia mangkir dari panggilan penyidik sebagai tersangka sebanyak dua kali.
Saat penyidik mendatangi apartemennya di kawasan Jakarta, Mardani juga tak kelihatan batang hidungnya. Sehingga, penyidik pulang dengan tangan hampa.
Sebelumnya, Mardani disebut sebagai tersangka setelah dicegah ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi atas permintaan KPK. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, dia juga pernah diperiksa.
Hanya saja, setelah diperiksa Mardani mengaku dimintai keterangan terkait permasalahannya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.
Meski begitu, nama Maming sebenarnya pernah disebut menerima uang sebesar Rp89 miliar dalam persidangan dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Dugaan ini disampaikan adik dari mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio, Christian Soetio. Saat itu, Christian mengaku tahu adanya aliran dana kepada eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).
Transfer uang tersebut berlangsung sejak 2014. Jumlah puluhan miliar rupiah itu, disebut sebagai jumlah yang dikutip berdasarkan laporan keuangan PT PCN.