Belum 'Melandai', Kasus PMK di Sulsel Terus Bertambah
ERA.id - Kasus hewan ternak yang terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Provinsi Sulawesi Selatan sampai saat ini belum melandai, bahkan terjadi penambahan dari 1.587 ke 1.979 kasus.
Sekretaris Dinas Peternakan Sulsel, Abdul Muaz mengemukakan, dari 1.979 hewan ternak yang terjangkit PMK, baru sekitar 158 ekot yang telah dipotong bersyarat.
"Sekarang, tercatat sebanyak 1.979 kasus di mana ada 158 ekor hewan ternak terinfeksi PMK di Sulsel telah dipotong dengan syarat," ungkapnya, Rabu (3/8/2022).
Abdul Muaz menjelaskan, pemotongan bersyarat kepada hewan yang positif terinfeksi PMK merupakan upaya yang dinilai efektif untuk memotong mata rantai penyebaran penyakit tersebut.
Peternak maupun pedagang hewan ternak, kata dia, akan diberikan kompensasi untuk setiap hewan ternak yang dipotong bersyarat.
Besaran kompensasi berbeda-beda tergantung jenis hewan ternaknya. Namun, biaya maksimal untuk pembayaran ganti rugi itu senilai Rp10 juta.
"Namanya bantuan pemotongan bersyarat dari pemerintah. Dibayarkan dari Kemeterian Pertanian (Kementan). Untuk sapi/kerbau Rp10 juta, kambing dan domba Rp1,5 juta serta babi Rp2 juta," terangnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sulsel, Nurlina Saking mengatakan penyakit PMK bisa sembuh meskipun penularannya sangat cepat.
Ia menilai, jika mata rantai penyebaran PMK bisa dipotong, maka virus PMK tidak berkembang lebih jauh. Lagipula, lanjutnya, daging hewan yang dipotong bersyarat masih bisa dikonsumsi. Namun memang ada bagian-bagian tertentu yang tidak bisa dikonsumsi.
"Jadi dengan begitu kita segera menghilangkan tempat hidupnya virus. Itu kenapa harus dipotong bersyarat yang artinya pemotongan dilakukan sebelum waktunya. Kemudian bagian kaki dan kepala tidak boleh dikonsumsi tapi dimusnahkan saja karena itu tempatnya virus hidup," katanya.
Pemotongan bersyarat dengan kompensasi ini telah diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 518 Tahun 2022 tentang Pemberian Kompensasi dan Bantuan Dalam Keadaan Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (food and mouth diesease). Kepmentan itu ditetapkan dan berlaku sejak 7 Juli 2022 lalu.
Kepmentan Nomor 518 Tahun 2022 mengatur petunjuk pendepopulasian hewan sehat, hewan sakit, terduga sakit, dan/atau hewan pembawa penyakit mulut dan kuku (PMK).
Pemotongan bersyarat (test and slaughter) bukan menjadi satu-satunya cara untuk mendepopulasi hewan ternak yang positif terinfeksi PMK. Cara lainnya yaitu pemusnahan populasi hewan (stamping out) sebagaimana yang tertera pada Diktum Kedua Kepmentan Nomor 518 Tahun 2022.