Bharada E Dijerat Pasal Pembunuhan, Kabareskrim: Penyidik Pertimbangkan Keterangan Saksi hingga Alat Bukti
ERA.id - Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menjelaskan perihal pasal yang menjerat Bharada E dalam kasus penembakan terhadap Brigadir J. Menurutnya, penetapan pasal itu berdasarkan pertimbangan penyidik.
Diketahui, Bhatada E ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
"Penyidik menetapkan pasal itu dengan mempertimbangkan keterangan saksi, alat bukti yang ditemukan timsus (tim khusus)," kata Agus kepada wartawan, Kamis (4/8/2022).
Namun, Agus tak mau merinci apakah dengan pasal tersebut ada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J sebelumnya. Dia hanya mengatakan kasus ini masih terus berproses.
"Tunggu saja kan semua masih berproses. Saya enggak mungkin menjelaskan karena saya masuk dalam Timsus," kata Agus.
"Irsus dan watprov sedang mendalami peran pihak-pihak terkait masalah tersebut," imbuhnya.
Sebelumnya, Mabes Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) sebagai tersangka dari tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Polri menyebut Bharada E berada di Bareskrim.
"Bharada E sekarang ada di Bareskrim, di pidum (pidana umum)," ucap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (3/8).
Usai ditetapkan menjadi tersangka, Andi menyebut Bharada E ditahan.
Andi menambahkan penyidik telah memeriksa 42 saksi. Dia menjelaskan kasus ini masih dalam pengembangan. Kemungkinan penambahan tersangka baru masih mungkin terjadi.
"(Bharada E dijerat) dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," tambahnya.