Jelang Sidang Vonis, Fredrich Pasrah

Jakarta, era.id - Terdakwa merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi, akan menjalani sidang pembacaan vonis pada Kamis (28/6) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Kuasa Hukum Fredrich, Sapriyanto Refa, mengatakan kliennya siap menghadapi sidang pembacaan vonis tanpa persiapan khusus.

“Enggak ada persiapan khusus, semua diserahkan kepada majelis hakim, berharap yang terbaik,” kata Refa, kepada era.id, Rabu (27/6/2018).

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum KPK menuntut Fredrich dengan hukuman maksimal, yakni 12 tahun penjara dan denda Rp600 juta dengan subsider enam bulan penjara atas perbuatannya.

“Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memutuskan terdakwa bersalah. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999,” tutur JPU KPK, Kresna, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (31/5).

Kresna juga turut membacakan lima poin yang memberatkan Fredrich, yang dikemukakan dan menjadi pertimbangan bagi JPU KPK untuk menuntut hukuman maksimal terhadap Fredrich.

Adapun lima poin memberatkan itu adalah:

1. Tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan KKN

2. Terdakwa advokat justru melakukan perbuatan tercela dan bertentangan dengan norma hukum serta melakukan segala cara untuk membela kliennya

3. Terdakwa yang mengaku berpendidikan tinggi justru kerap kali melakukan tindakan yang tidak pantas, atau kasar bahkan terkesan menghina pihak lain, sehingga telah merendahkan kewibawaan martabat dan kehormatan lembaga peradilan

4. Terdakwa berbelit-belit selama pemeriksaan persidangan

5. Terdakwa sama sekali tidak menunjukkan rasa penyesalan atas perbuatannya

Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa Fredrich Yunadi sudah merekayasa perawatan Setya di RS Medika untuk menghalangi penyidikan KPK. Fredrich juga diduga telah membuat rekayasa kecelakaan Setya Novanto pada 16 November 2017 silam, yang menyebabkan Novanto tidak bisa memenuhi panggilan KPK.

Baca Juga: Sebagai Advokat, Fredrich Mengaku Kebal Hukum

Tag: drama ala fredrich yunadi fredrich yunadi setya novanto