Dokter Bimanesh Sutarjo Divonis 3 Tahun Bui
"Mengadili, menyatakan terdakwa Bimanesh Sutardjo telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama merintangi perkara penyidikan korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Mahfudin dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (16/7/2018).
Bimanesh terbukti melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun ditambah denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dalam pertimbangannya, hakim juga menyebut Bimanesh terbukti bekerja sama dengan Fredrich Yunadi untuk merekayasa penyakit yang dialami oleh Setya Novanto. Terlebih perbuatannya telah mencoreng citra profesi dokter.
"Menimbang bahwa tindakan saudara membiarkan Fredrich Yunadi untuk merintangi dan membuat surat pemeriksaan sakit padahal pasiennya belum datang. Tindakan terdakwa tersebut masuk kualifikasi merintangi karena tindakan tersebut masuk perintangan," jelas hakim Sigit.
Selain itu, hakim juga mengabulkan permohonan JPU KPK untuk tidak memberikan status Justice Collaborator kepada Bimanesh.
"Mengenai JC yang tidak dikabulkan KPK karena adanya penyangkalan terdakwa mengenai pertemuan dengan Michael Cia Cahaya sehingga tidak memenuhi syarat sebabagi JC tapi majelis mempertimbangkan sebagai keadaan yang meringankan," kata hakim Sigit.
Atas vonis tersebut, Bimanesh menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari. "Yang mulia, kami akan pikir-pikir," kata Bimanesh.
Perlu kalian tahu, terkait perkara ini advokat Fredrich Yunadi divonis tujuh tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider lima bulan. Keduanya bekerja sama untuk merekayasa penyakit Setya Novanto untuk menghindari pemeriksaan KPK.