Pengacara Baru Bharada E Sebut Kliennya Lakukan Penembakan karena Diperintah Atasannya
ERA.id - Bareskrim Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) sebagai tersangka dari kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara menyebut, kliennya menembak Brigadir J karena diperintah atasannya.
Informasi soal adanya perintah penembakan itu diungkapkan Deolipa kepada wartawan, Minggu (7/8/2022). Deolipa menjelaskan Bharada E mengungkapkan adanya perintah penembakan ini saat menjalani proses pemeriksaan dan dibubuhkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022) kemarin.
“Ya dia diperintah oleh atasannya. Perintahnya untuk melakukan tindak pidana pembunuhan,” kata Deolipa kepada wartawan, Minggu (7/8/2022).
Siapa atasan yang dimaksud? Deolipa tak menyebut nama. Dia hanya mengatakan atasan yang dimaksud adalah atasan langsung Bharada E.
"Nggak, nggak, atasan langsung, atasan yang dia jaga," sambungnya.
Deolipa menambahkan kliennya sudah mengungkapkan nama-nama yang diduga terlibat dalam penembakan Brigadir J. Dia juga tak mau merinci siapa saja dan ada berapa nama-nama yang diungkapkan Bharada E.
"Ya sudah diungkapkan nama-namanya, tapi masih dalam wilayah penyidikan jadi biar berkembang dulu lah. Nanti penyidik yang akan menyampaikan semuanya secara lengkap," imbuhnya.
Pengembangan untuk mengusut tuntas kasus Brigadir J masih dilakukan. Terbaru, penyidik Bareskrim Polri telah menahan sopir dan ajudan Putri Chandrawathi, istri Irjen Pol. Ferdy Sambo, berisinial Bharada RE dan Brigadir RR.
Bharada RE adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan pada Rabu (3/8). Sedangkan Brigadir RR ditahan mulai Minggu (7/8) di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Brigadir RR ditersangkakan dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Pasal ini berbeda dengan sangkaan pasal terhadap Bharada E, yakni Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.