Diminta Cabut Pergub Penggusuran yang Diteken Ahok, Wagub Riza: Tak Bisa Tahun Ini, Harus Tahun Depan
ERA.id - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI sampai saat ini tidak ingin melakukan penggusuran meski regulasi soal penggusuran hingga saat ini belum dicabut.
"Kami tentu tidak ingin melakukan penggusuran tapi justru kami ingin menghadirkan rumah yang baik bagi seluruh masyarakat," kata Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Selasa (9/8/2022) dikutip dari Antara.
Untuk menghadirkan rumah layak itu, pihaknya mengharapkan kerja sama semua pihak termasuk swasta, pemerintah pusat dan daerah karena membutuhkan biaya besar.
Hingga saat ini, lanjut dia, Pemprov DKI Jakarta masih mempelajari terkait permintaan kelompok masyarakat soal pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang berhak.
"Kami hormati masukan, saran dari teman LBH Jakarta, nanti kami akan pelajari," imbuh Riza.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Yayan Yuhanah mengatakan Pergub Nomor 207 tahun 2016 terkait penggusuran belum bisa dicabut pada 2022 karena belum masuk program perencanaan penyusunan regulasi.
"Kalaupun dicabut, tidak bisa tahun ini, harus tahun depan karena dimasukkan dulu dalam program penyusunan pergub tahun 2023," katanya.
Saat ini, lanjut dia, pihaknya sedang mengevaluasi setelah sejumlah kelompok masyarakat berulang kali mendesak Gubernur DKI Anies Baswedan untuk mencabut regulasi itu.
Sebelumnya, Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) kembali mendatangi Balai Kota Jakarta pada Kamis (4/8) untuk meminta kejelasan soal pencabutan pergub itu.
Mereka sudah beberapa kali meminta pencabutan regulasi itu yang pertama pada 10 Februari 2022.
KRMP berasal dari 53 perkumpulan warga termasuk dari LBH Jakarta, Walhi Jakarta hingga sejumlah perkumpulan mahasiswa.
Sebelumnya, sejumlah perkumpulan warga menyerahkan rapor merah atas kepemimpinan Gubernur DKI Anies Baswedan pada 22 April 2022.
Ada sembilan masalah yang dirangkum dalam surat peringatan (SP) satu kepada Gubernur DKI sebagai tindak lanjut rapor merah yang sebelumnya sudah diberikan pada Oktober 2021 ketika empat tahun masa kepemimpinan Anies.
Dari sembilan masalah itu, salah satunya terkait penggusuran paksa yang masih menghantui warga Jakarta selama masa pemerintahan Gubernur Anies Baswedan.
Kelompok masyarakat itu menilai angka penggusuran memang berkurang dari pemerintahan sebelumnya, namun pola masih sama atau direplikasi.
Adapun pergub tersebut terbit pada masa pemerintahan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.