Sebelum Jabatan Berakhir, Wagub Riza Janji Cabut Pergub Soal Penggusuran
ERA.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berjanji mencabut peraturan gubernur (pergub) terkait penggusuran sebelum masa kepemimpinan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria berakhir pada 16 Oktober 2022.
"Sebelum 16 Oktober, pergubnya sudah dicabut," kata Riza Patria ketika menemui para pengunjuk rasa warga yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) di Balai Kota Jakarta, Jumat (30/9/2022).
Awalnya para pengunjuk rasa itu ingin menemui Gubernur Anies Baswedan untuk menanyakan kepastian terkait nasib Pergub Nomor 207 tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.
Namun, Riza Patria kemudian menjelaskan bahwa Gubernur Anies sedang tidak ada di kantor Balai Kota Jakarta.
"Pak Gubernur tidak di tempat, nanti akan saya sampaikan," kata Riza kepada para pengunjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta.
Riza kemudian akan kembali bertemu dengan lima perwakilan pengunjuk rasa pada Senin (3/10).
Untuk memastikan kelancaran koordinasi, Wagub DKi itu kemudian memberikan nomor telepon selulernya kepada salah satu perwakilan pengunjuk rasa.
Kedatangan KRMP ke Balai Kota Jakarta itu untuk meminta kepastian terkait pergub penggusuran tersebut karena 16 Oktober 2022, Anies Baswedan dan Riza Patria akan pensiun.
"Sekarang yang kami tunggu komitmen gubernur, mau cabut apa tidak, soalnya kalau kami dipimpin oleh penjabat gubernur, bisa seluas apa kewenangannnya?," tanya seorang perwakilan pengunjuk rasa kepada Wagub Riza.
Riza kemudian menjawab bahwa penjabat Gubernur DKI memiliki kewenangan yang sama dengan gubernur definitif karena tidak dalam suasana pilkada.
"Benar kewenangan penjabat gubernur beda sama definitif, itu kalau pilkada normal. Ini tidak ada pilkada serentak, karena itu kewenangan penjabat itu sama seperti gubernur definitif," kata Riza.
Kedatangan KMRP ke Balai Kota Jakarta bukan yang pertama karena mereka sudah melakukan aksi pada 10 Februari 2022.
Menurut KMRP, pergub itu melanggar tujuh hal mulai dari pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), menjadi praktik main hakim sendiri, melanggar hak konstitusional warga hingga melangkahi kekuasaan kehakiman.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengemukakan, pergub tersebut masih diproses di Kementerian Dalam Negeri bisa terlaksana. "Yang jelas bahwa itu (Pergub) akan dicabut," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Senin (29/8).
Menurut dia, pihaknya sudah membahas pencabutan pergub terkait penggusuran itu sejak beberapa bulan sebelum Lebaran. (Ant).