Bareskrim Polri Dalami Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J atau Tidak

ERA.id - Irjen Ferdy Sambo (FS) ditetapkan menjadi tersangka dari kasus kematian Brigadir J. Mabes Polri masih melakukan pendalaman apakah Ferdy Sambo ikut melakukan penembakan ke Brigadir J atau tidak.

"Terkait dengan apakah FS ikut menembak, ini sedang dilakukan pendalaman," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Listyo menjelaskan Ferdy Sambo memerintahkan ajudannya untuk menembak Brigadir J dengan senjata milik Brigadir R. Usai melakukan perintah, sambungnya, Ferdy Sambo melakukan penembakan ke dinding.

"Untuk membuat tembak menembak, FS (Ferdy Sambo) melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali untuk buat kesan tembak menembak," jelas dia.

Listyo pun menegaskan, tidak ada kejadian tembak menembak dari kasus kematian Brigadir J.

"Tidak ditemukan, saya ulangi, tidak ditemukan fakta tembak menembak seperti yang dilaporkan. Saya ulangi, tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti dilaporkan awal," kata dia.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan Ferdy Sambo dijerat pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.

Menurut dia, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo menyuruh melakukan dan membuat skenario bahwa seolah-olah terjadi aksi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E.

Ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," jelas Kabareskrim Agus Andrianto pada Selasa (9/8/2022).