Bareskrim Polri Berangkat ke Magelang, Komjen Agus Perintahkan: Telusuri Apa yang Dikatakan Ferdy Sambo
ERA.id - Penelusuran untuk mengungkap kasus kematian Brigadir Yoshua atau Brigadir J masih terus dilakukan Mabes Polri. Kini, penyidik Bareskrim Polri pergi ke Magelang, Jawa Tengah untuk mengetahui secara pasti kronologi penembakan Brigadir J.
"Tim sedang ke Magelang untuk menelusuri kejadian di sana agar secara utuh kejadian (pembunuhan Brigadir J) bisa tergambar," ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan, Minggu (14/8/2022).
Namun, Agus tak merinci sejak kapan penyidik pergi ke Magelang. Agus hanya menambahkan penyidik pergi ke Magelang untuk mengetahui secara pasti faktor-faktor yang memicu Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J.
"Yang pasti (penyidik pergi ke Magelang untuk mencari) hal yang dibutuhkan penyidik lah," ucapnya.
"(Penyidik ke Magelang untuk mencari) faktor pemicu kejadian sebagaimana diungkapkan Pak FS," imbuh dia.
Kasus ini masih dalam pengembangan. Komjen Agus menerangkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, tidak ikut dibawa penyidik ke Magelang.
Penyidik, sambungnya, hanya mendalami keterangan Putri Candrawathi untuk mengungkap kasus ini.
"Kita juga mendasari keterangan yang bersangkutan juga dalam proses penyidikan yang kami lakukan," imbuh Agus.
Diketahui, dari kasus penembakan Brigadir J, Mabes Polri menetapkan empat tersangka. Keempat tersangka itu adalah Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf (KM/sipil).
Mabes Polri pun menegaskan kasus tewasnya Brigadir J bukanlah baku tembak, melainkan pembunuhan berencana dengan menembak Brigadir J hingga tewas.
Irjen Ferdy Sambo pun akhirnya mengaku, dirinya marah ke Brigadir J. Dia marah karena menganggap ada tindakan Brigadir J yang melukai harkat dan martabat keluarganya. Namun tak dirinci, Ferdy Sambo marah perihal apa ke Brigadir J.
Tak lama kemudian, Bareskrim Polri menyatakan laporan polisi (LP) yang dibuat Putri Candrawati terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J, merupakan LP palsu. Bareskrim Polri menyatakan laporan istri Ferdy Sambo ini masuk ke dalam kategori obstruction of justice.