Kesaksian Andi Narogong Tunda Pelimpahan Berkas Novanto ke Pengadilan

Jakarta, era.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas penyidikan kasus korupsi pengadaan proyek KTP elektronik terhadap tersangka Setya Novanto sudah selesai. Namun, berkas penyidikan tersebut masih belum dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi untuk proses persidangan.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pihaknya masih perlu menganalisis soal pemeriksaan saksi tambahan untuk tersangka Novanto, sehingga berkas belum bisa dilimpahkan ke pengadilan.

"Belum ada pelimpahan," ungkap Febri kepada wartawan, Senin (4/11/2017).

Saat ini KPK tengah mengkaji beberapa bukti yang berhasil dihimpun untuk dicocokan kembali. Salah satunya, keterangan Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam persidangan saat bersaksi sebagai terdakwa, Kamis (30/11).

Dalam persidangan tersebut, Andi Narogong menjelaskan peran serta Setya Novanto dalam kasus mega korupsi ini. Diduga, Novanto yang menjembatani korupsi massal proyek tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun.

"Beberapa bukti sedang dikaji satu dengan yang lainnya. Keterangan Andi Agustinus juga jadi concern penyidik. Kekuatan pembuktian kan terletak pada kesesuaian bukti satu dengan yang lain," tutup Febri.

Tag: