Berkas Tersangka Novanto Sudah di Pengadilan

Jakarta, era.id - Berkas perkara kasus korupsi e-KTP atas tersangka Setya Novanto telah dilimpahkan jaksa penuntut umum KPK kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2017). Febri menjelaskan, Rabu pagi KPK menyerahkan berkas tersangka kepada penuntut umum. Sorenya, jaksa penuntut umum melimpahkan berkas tersebut ke pengadilan.

“Sudah disampaikan ke Pengadilan Negeri dan pihak tersangka SN. Itu artinya ketika sudah disampaikan pada Pengadilan Negeri maka proses penyidikan dan proses lebih lanjut sudah berada dalam domain atau ruang lingkup Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ungkap Febri pada wartawan.

Lembaga antirasuah ini berharap setelah pelimpahan perkara ke pengadilan, pihak PN Jakarta Pusat juga dapat segera menentukan jadwal sidang.

Febri menilai, semakin cepat jadwal sidang ditentukan, semakin baik untuk publik, penegak hukum, dan tersangka karena persidangan ini berguna untuk menguji keterlibatan Novanto dalam kasus e-KTP.

"Kita berharap pengadilan juga segera bisa menentukan jadwal persidangan. Sehingga nanti bisa diuji seberapa jauh dan apakah SN terlibat dalam kasus e-KTP ini," tutup Febri.

Sebelumnya, pihak Setya Novanto melalui kuasa hukumnya keberatan dengan pelimpahan berkas dari penyidik KPK kepada jaksa penuntut umum. Keberatan ini disebabkan KPK belum memeriksa saksi dan saksi ahli yang meringankan kliennya.

Dari 14 orang yang dijadwalkan bersaksi untuk meringankan Ketua DPR tersebut, hanya 3 orang datang untuk memberikan kesaksian yaitu Wakil Ketua DPP Partai Golkar Maman Abdurrahman, Wakil Ketua Banggar Aziz Syamsudin, dan ahli hukum tata negara Margarito Kamis.

Tag: