Jadi Tersangka, Apakah Irjen Ferdy Sambo Dipecat dari Kepolisian?

ERA.id - Irjen Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka dari kasus penembakan yang berujung tewasnya Brigadir J. Usai penetapan sebagai tersangka, apakah Ferdy Sambo dipecat dari institusi kepolisian?

"Ya nanti sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri) ya akan memutuskan (Ferdy Sambo dipecat atau tidak)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi, Rabu (10/8/2022).

Namun, Dedi belum mengetahui kapan sidang KKEP ini digelar.

"Nanti saya tanyakan dulu (kapan sidang KKEP digelar)," sambungnya.

Sebelumnya, Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Hal ini disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022) kemarin.

"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara, dan timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka. Saya ulangi, Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Kapolri.

Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menerangkan Irjen Ferdy Sambo terancam hukuman mati. Komjen Agus mengatakan Ferdy Sambo dijerat pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.

Menurut dia, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo menyuruh melakukan dan membuat skenario bahwa seolah-olah terjadi aksi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E.

"Ancaman (hukuman ke Ferdy Sambo) maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," jelas Kabareskrim Agus Andrianto.

Kembali ke Kapolri, dia menegaskan tidak ada peristiwa tembak menembak di rumah dinas Ferdy Sambo. Kejadian yang sebenarnya terjadi adalah penembakan ke Brigadir J.

"Ditemukan perkembangan baru, bahwa tidak ditemukan, saya ulangi, tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan," kata Sigit.

Sigit lantas membeberkan kronologi peristiwa berdarah di rumah Ferdy Sambo. Berdasarkan temuan tim khusus (timsus), Brigadir J ditembak oleh Bharada E atas perintah atasannya yaitu Ferdy Sambo.

"Peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan saudara J meninggal dunia, yang dilakukan oleh saudara RE atas perintah saudara FS," kata Sigit.

Setelah itu, untuk membuat seolah-oleh penembakan terhadap Brigadir J adalah peristiwa tembak menembak, Ferdy Sambo mengambil senjata Brigadir J dan menembakannya ke dinding rumah.

"Kemudian untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali, membuat kesan seolah terjadi tembak menembak," kata Sigit.

"Terkait saudara FS menyuruh atau terlibat langsung dalam penembakan, saat ini tim terus melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak yang terkait," kata Sigit.