PTDH: Pengertian dan Hak Bagi Anggota Polisi yang Diberhentikan Tidak Hormat
ERA.id - Setelah ditentukan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo sudah menjalani sidang kode etik profesi pada hari Kamis 25 Agustus 2022. Dari hasil sidang tersebut, Ferdy Sambo diputuskan secara resmi dikenakan PTDH oleh Polri.
Pada hasil Sidang Kode Etik tersebut diputuskan bahwa Ferdy Sambo sudah terbukti melanggar kode etik Polri. Putusan ini diumumkan oleh Kepala Badan Intelkam Polri, Komjen Ahmad Dofiri.
Selain dipecat secara resmi, hasil sidang tersebut memutuskan pula bahwa Sambo menerima sanksi etik perbuatan tercela dan juga sanksi administratif berupa penempatan khusus selama empat puluh hari.
Berbicara mengenai PTDH, bisa jadi sejumlah masyarakat masih merasa bingung atau mempunyai pertanyaan terkait hal tersebut. Di bawah ini akan disertakan pengertian PTDH dirangkum dari sejumlah sumber.
Pengertian PTDH
PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) adalah pemberhentian masa dinas anggota kepolisian yang ditetapkan oleh pejabat berwenang atas pejabat Polri dikarenakan alasan atau sebab-sebab tertentu.
PTDH Polri ini tercatat dalam Perpol (Peraturan Polisi) No 7 Th 2022 mengenai 'Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia'. Secara resmi perpol tersebut diterapkan pada tanggal 14 Juni 2022 serta diundangkan pada tanggal 15 Juni 2022.
Dijelaskan Pasal 107 bahwa pejabat Polri yang melanggar KEPP (Kode Etik Profesi Polri) akan menerima hukuman berupa sanksi etika dan sanksi administratif.
Sanksi Etika
Adapun salah satu sanksi etika adalah perilaku pelanggar yang dikatakan sebagai perbuatan tercela. Sanksi etika ini dijatuhkan kepada pelanggar yang sudah melakukan pelanggaran dalam kategori ringan.
Sanksi Administratif
Sanksi administratif salah satunya adalah PTDH. Adapun sanksi administratif ini diberikan kepapa pelanggar yang sudah melakukan pelanggaran dalam kategori berat dan sedang.
Hal ini tertulis dalam pada Pasal 111 yang berbunyi seperti ini:
"Terhadap terduga pelanggar KEPP yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan Sidang KKEP."
Hak Anggota Polri yang Kena PTDH
Terkait putusan sidang kode etik beberapa saat lalu, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding.
Banding dilakukan setelah dirinya menerima sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Kami akui perbuatan yang telah kami lakukan ke institusi Polri. Namun mohon izin sesuai dengan pasal 29 PP 7 2022 ijinkan kami mengajukan banding," sebut Ferdy Sambo setelah putusan di Mabes Polri, Jumat, 26 Agustus 2022 dini hari dibacakan.
Sementara itu Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan, banding yang diajukan Ferdy Sambo termasuk hak dan wajib dihormati.
"Itu hak yang bersangkutan untuk mengajukan banding," tuturnya di Mabes Polru saat konferensi pers.
Seperti yang diketahui, dalam sidang yang dipimpin Kabaintelkam Ahmad Dofiri tersebut, Ferdy Sambo dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Pemberhentian tidak dengan hormat (Ferdy Sambo) sebagai anggota Polri," jelas Komjen Ahmad Dofiri.
Adapun sidang etik ini dijalankan berkaitan dengan kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J beberapa waktu lalu.
Sambo diduga telah terbukti menjalani sejumlah pelanggaran mulai dari rekayasa kasus sampai menghalangi penyidikan atau obstruction of justice.
Dalam kasus tersebut, kepolisian sudah menetapkan lima tersangka terkait pembunuhan Brigadir J, yaitu Irjen Ferdy Sambo dan isterinya Putri Candrawathi.
Selanjutnya Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, dan juga asisten rumah tangga Kuwat Maruf.
Para tersangka terancam dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP atau ancaman hukuman paling berat hukuman mati.