Bimanesh Sutarjo Dituntut 6 Tahun Penjara

Jakarta, era.id - Terdakwa merintangi penyidikan kasus e-KTP Bimanesh Sutarjo yang juga adalah dokter spesialis ginjal dan hipertensi di RS Medika Permata Hijau, Jakarta Selatan, hari ini menjalani sidang tuntutannya. 

Dalam sidang tersebut, jaksa menuntut Bimanesh menjalani hukuman pidana selama 6 tahun penjara dengan denda Rp300 juta untuk subsider masa kurungan 6 bulan penjara.

"Menyatakan terdakwa dokter Bimanesh Sutarjo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah secara bersama-sama dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka dalam perkara korupsi," kata Jaksa KPK Kresna Anto Wibowo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2018).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dengan perintah supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan, dan ditambah dengan pidana sebesar 300 juta Rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," tambahnya.

Dalam tuntutan ini, tindak-tanduk Bimanesh yang sopan dan menghormati jalannya persidangan menjadi pertimbangan JPU KPK untuk meringankan hukuman pidana terhadap Bimanesh. 

Tidak lupa juga, profesi Bimanesh sebagai dokter yang telah mendaptkan banyak timbal balik positif dari pasien-pasiennya juga menjadi pertimbangan meringankan dari JPU KPK.

"Terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan. Terdakwa juga telah mempunyai banyak jasa dalam pengandian kepada masyarakat dalam profesinya selaku dokter spesialis penyakit ginjal dan ginjal, serta masih diperlukan oleh pasien-pasiennya," tutur jaksa KPK Kresna.

Namun, dalam berkas tuntutan, secara tegas JPU KPK mengatakan Bimanesh turut berperan serta dalam mewujudkan kehendak atau keinginan dari terdakwa Fredrich Yunadi. 

Salah satu tindakan Bimanesh yang dinilai turut serta dalam aksi merintangi penyidikan adalah denhan menelepon Plt.Manager Pelayanan Medik RS Medika Permata Hijau yakni dokter Alia untuk menyiapkan ruang VIP untuk Setya Novanto, padahal Bimanesh telah mengetahui bahwa Novanto pada 16 November 2017 saat itu tengah berada dalam pusaran permasalahan hukum kasus korupsi e-KTP dan sedang dicari-cari oleh KPK.

Tag: obstruction of justice dokter bimanesh